Pemulangan 26 Nelayan yang Ditahan Melalui Dua Tahap

Selasa, 03 Juni 2014 - 21:44 WIB
Pemulangan 26 Nelayan yang Ditahan Melalui Dua Tahap
Pemulangan 26 Nelayan yang Ditahan Melalui Dua Tahap
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil memulangkan 26 nelayan yang ditangkap oleh aparat keamanan laut Australia dan Malaysia. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nelayan Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan, pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap.

"Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri delapan nelayan asal Kabupaten Batubara, atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore/Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi/Andi. Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” kata Syahrin di Jakarta, Selasa (3/5/2014).

Kemudian, lanjut Syahrin, pemulangan tahap II dilakukan terhadap 12 nelayan, pada 30 Mei 2014 melalui Bandara Kualanamu Medan. Nelayan tersebut, yakni Sahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, Ibrahim, asal Kabupaten Batubara, dan Edi, asal Kabupaten Deli Serdang.

“Sedangkan dalam waktu yang berdekatan KKP memulangkan lima orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Juni 2014 melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima nelayan yang dipulangkan dari Darwin Australia, yaitu Musran, Asrullah, Fusilat, Mustang, dan Surya,” tambah Syahrin.

Syahrin menuturkan, kedepannya diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun.

Oleh karena itu, KKP mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan, serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7346 seconds (0.1#10.140)