Pemerintah Diminta Dukung Pengembangan Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia dinilai masih belum terlaksana dengan optimal karena belum maksimalnya pengembangan usaha koperasi oleh pemerintah. Sebab, azas koperasi dinilai lebih tidak memiliki kepentingan oleh pihak-pihak tertentu.
Direktur Utama PT Permodalan BMT Ventura yang juga merupakan Ketua Koperasi Tamzis, Saat Suharto Amjad menjelaskan, saat ini pemerintah belum secara maksimal memberikan perhatian kepada pelaku usaha koperasi. Hal itu tercermin pada pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian dan mengembalikan ke UU Nomor 25 tahun 2002.
"Meski dukungan pemerintah yang belum cukup optimal terhadap gerakan koperasi, nyatanya banyak koperasi yang sejauh ini masih bisa berkembang," jelas Saat pada wartawan dı Sate House, Kebon Sırıh, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Saat, pembatalan putusan itu mengisyaratkan jika pemerintah bersama dengan DPR kurang memberikan perhatian terhadap kemajuan koperasi. Begitu pula dengan anggaran dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk sektor kopersi yang hanya sebesar Rp1 triliun.
"Anggaran untuk kami (koperasi) hanya kecil dan tidak semuanya sampai ke koperasi langsung. Koperasi yang berkembang lebih banyak atas inisiatif masyarakat sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut, Saat menjelaskan, keunggulan koperasi untuk perekonomian nasional saat ini sudah terbukti. Pertama, koperasi yang dipercaya oleh masyarakat luas untuk menyimpan dananya sekaligus juga sebagai sarana edukasi keinginan menabung masyarakat.
"Koperasi juga telah memberikan pembiayaan dengan cara mudah dan biaya yang relatif dan mudah kepada masyarakat, terutama untuk keperluan usaha mikro dan kecil dan yang pasti usaha koperasi cukup tahan atas goncangan perekonomian," tegasnya.
Tidak hanya itu, Saat juga menyoroti perkembangan usaha koperasi di daerah yang menurutnya masih jauh dari kata memuaskan. Salah satu faktor yang menyebabkan sulit berkembangnya usaha koperasi di daerah adalah minimnya pengawasan oleh pemerintah.
Padahal menurutnya, salah satu penyokong perekonomian di daerah adalah melalui usaha koperasi. "Kita juga menyoroti pengawasan koperasi di daerah yang sangat minim. Karena kebanyakan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah tidaklah memiliki lembaga pengawasnya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, menurut UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Direktur Utama PT Permodalan BMT Ventura yang juga merupakan Ketua Koperasi Tamzis, Saat Suharto Amjad menjelaskan, saat ini pemerintah belum secara maksimal memberikan perhatian kepada pelaku usaha koperasi. Hal itu tercermin pada pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian dan mengembalikan ke UU Nomor 25 tahun 2002.
"Meski dukungan pemerintah yang belum cukup optimal terhadap gerakan koperasi, nyatanya banyak koperasi yang sejauh ini masih bisa berkembang," jelas Saat pada wartawan dı Sate House, Kebon Sırıh, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Saat, pembatalan putusan itu mengisyaratkan jika pemerintah bersama dengan DPR kurang memberikan perhatian terhadap kemajuan koperasi. Begitu pula dengan anggaran dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk sektor kopersi yang hanya sebesar Rp1 triliun.
"Anggaran untuk kami (koperasi) hanya kecil dan tidak semuanya sampai ke koperasi langsung. Koperasi yang berkembang lebih banyak atas inisiatif masyarakat sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut, Saat menjelaskan, keunggulan koperasi untuk perekonomian nasional saat ini sudah terbukti. Pertama, koperasi yang dipercaya oleh masyarakat luas untuk menyimpan dananya sekaligus juga sebagai sarana edukasi keinginan menabung masyarakat.
"Koperasi juga telah memberikan pembiayaan dengan cara mudah dan biaya yang relatif dan mudah kepada masyarakat, terutama untuk keperluan usaha mikro dan kecil dan yang pasti usaha koperasi cukup tahan atas goncangan perekonomian," tegasnya.
Tidak hanya itu, Saat juga menyoroti perkembangan usaha koperasi di daerah yang menurutnya masih jauh dari kata memuaskan. Salah satu faktor yang menyebabkan sulit berkembangnya usaha koperasi di daerah adalah minimnya pengawasan oleh pemerintah.
Padahal menurutnya, salah satu penyokong perekonomian di daerah adalah melalui usaha koperasi. "Kita juga menyoroti pengawasan koperasi di daerah yang sangat minim. Karena kebanyakan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah tidaklah memiliki lembaga pengawasnya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, menurut UU No 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
(gpr)