Kenaikan Elpiji 12 Kg Tak Perlu Izin Presiden
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berencana menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) pada Agustus. Rencana ini sedikit molor dari rencana awal yang dijadwalkan kenaikannya pada Juli.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menaikkan harga elpiji tersebut. (Baca: Harga Elpiji 12 Kg Akan Naik Bulan Ini)
"Tidak ada dasar hukumnya Pertamina untuk minta persetujuan (Presiden), karena bukan barang subsidi," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menegaskan, masalah kenaikan harga elpiji 12 kg murni aksi korporasi. Sebab gas yang sebagian besar dinikmati kalangan menengah ke atas itu, bukan barang subsidi, sehingga tidak memerlukan izin dari pemerintah.
"Yang diperlukan sesuai Permen (Peraturan Menteri) ESDM adalah kita melaporkan kepada pemerintah. Pertamina selalu melaporkan rencana kenaikan ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian," terang Ali.
Dia meyakini, pemerintah juga tidak akan mengintervensi kenaikan ini, karena jika pemerintah mengintervensi, maka ada liability dan konsekuensi yang ditanggung pemerintah untuk menanggung selisih harga.
"Itu diperlakukan sebagai barang subsidi kalau ada intervensi pemerintah. Surat pemberitahuan, melaporkan rencana kenaikan sudah diajukan, bukan meminta izin karena memang tidak memerlukan izin," pungkas dia.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pihaknya tidak perlu meminta persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menaikkan harga elpiji tersebut. (Baca: Harga Elpiji 12 Kg Akan Naik Bulan Ini)
"Tidak ada dasar hukumnya Pertamina untuk minta persetujuan (Presiden), karena bukan barang subsidi," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menegaskan, masalah kenaikan harga elpiji 12 kg murni aksi korporasi. Sebab gas yang sebagian besar dinikmati kalangan menengah ke atas itu, bukan barang subsidi, sehingga tidak memerlukan izin dari pemerintah.
"Yang diperlukan sesuai Permen (Peraturan Menteri) ESDM adalah kita melaporkan kepada pemerintah. Pertamina selalu melaporkan rencana kenaikan ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian," terang Ali.
Dia meyakini, pemerintah juga tidak akan mengintervensi kenaikan ini, karena jika pemerintah mengintervensi, maka ada liability dan konsekuensi yang ditanggung pemerintah untuk menanggung selisih harga.
"Itu diperlakukan sebagai barang subsidi kalau ada intervensi pemerintah. Surat pemberitahuan, melaporkan rencana kenaikan sudah diajukan, bukan meminta izin karena memang tidak memerlukan izin," pungkas dia.
(izz)