Perundangan Kontradiktif Hambat Daya Saing Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Gatot Suwondo mengatakan, peraturan perundang-undangan yang kontradiktif dianggap sebagai penghambat daya saing perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia mengaku bank BUMN akan sulit bersaing dengan bank swasta karena banyaknya aturan yang kontradiktif. "Ini yang membingungkan kami sebagai pelaku usaha, mana aturan yang harus dijalankan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, bank BUMN harus mengikuti delapan aturan UU yang saling terkait tetapi aturannya sangat kontradiktif. Salah satunya, UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur bahwa aset perusahaan adalah milik korporasi, pemegang saham yang sebatas pemegang saham saja.
Tetapi Undang Undang Kekayaan Negara menyatakan bahwa aset perusahaan adalah milik pribadi atau perseorangan. Hal ini tentu sangat menyulitkan perbankan, terlebih lagi satu rupiah aset hilang maka akan dihitung oleh UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai kerugian negara.
"Kami minta bantuan, diharmonisasikan lah aturan ini supaya kami bisa lebih berperan," tuturnya.
Hambatan lain yaitu terkait pendanaan untuk pembangunan proyek pemerintah, Gatot Mengaku untuk pendanaan proyek pemerintah bank BUMN harus bisa kompromi.
"Bank BUMN harus bersedia menurunkan Net Interest Margin (NIM) atau margin bunga bersih demi proyek pemerintah," jelas dia.
Dia mengaku bank BUMN akan sulit bersaing dengan bank swasta karena banyaknya aturan yang kontradiktif. "Ini yang membingungkan kami sebagai pelaku usaha, mana aturan yang harus dijalankan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, bank BUMN harus mengikuti delapan aturan UU yang saling terkait tetapi aturannya sangat kontradiktif. Salah satunya, UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur bahwa aset perusahaan adalah milik korporasi, pemegang saham yang sebatas pemegang saham saja.
Tetapi Undang Undang Kekayaan Negara menyatakan bahwa aset perusahaan adalah milik pribadi atau perseorangan. Hal ini tentu sangat menyulitkan perbankan, terlebih lagi satu rupiah aset hilang maka akan dihitung oleh UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai kerugian negara.
"Kami minta bantuan, diharmonisasikan lah aturan ini supaya kami bisa lebih berperan," tuturnya.
Hambatan lain yaitu terkait pendanaan untuk pembangunan proyek pemerintah, Gatot Mengaku untuk pendanaan proyek pemerintah bank BUMN harus bisa kompromi.
"Bank BUMN harus bersedia menurunkan Net Interest Margin (NIM) atau margin bunga bersih demi proyek pemerintah," jelas dia.
(gpr)