Tanggapan BPH Migas soal BBM Bersubsidi di Tol
A
A
A
JAKARTA - Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, permintaan untuk mencabut larangan penjualan BBM bersubsidi jenis premium di jalan tol, karena disinyalir ada persaingan usaha tidak sehat.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghapus aturan larangan penjualan premium di tol.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan barang publik yang harus dijaga, bukan barang dagangan komersial.
"Karena dianggap ada persaingan tidak sehat ini barang publik, di Jakarta Pusat diam saja, karena barang rakyat barang publik bukan barang dagangan," ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengklaim, banyak pihak yang tidak paham bahwa barang subsidi seperti BBM tidak bisa dijual sembarangan.
Barang tersebut harus dijaga, sebab menyangkut orang banyak. "Banyak tidak mengerti barang subisidi barang publik, publik good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mamapu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," terang Andy.
Pihaknya mengaku telah mengirimkan anak buahnya ke KPPU untuk menjelaskan hal tersebut. Dia pun telah mengirimkan surat kepada Ombudsman terkait hal ini.
"Sudah dipanggil. Ombusdman kita sudah tulis surat, KPPU sudah ada orang ke sana," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan menanggapi permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghapus aturan larangan penjualan premium di tol.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan barang publik yang harus dijaga, bukan barang dagangan komersial.
"Karena dianggap ada persaingan tidak sehat ini barang publik, di Jakarta Pusat diam saja, karena barang rakyat barang publik bukan barang dagangan," ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengklaim, banyak pihak yang tidak paham bahwa barang subsidi seperti BBM tidak bisa dijual sembarangan.
Barang tersebut harus dijaga, sebab menyangkut orang banyak. "Banyak tidak mengerti barang subisidi barang publik, publik good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mamapu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," terang Andy.
Pihaknya mengaku telah mengirimkan anak buahnya ke KPPU untuk menjelaskan hal tersebut. Dia pun telah mengirimkan surat kepada Ombudsman terkait hal ini.
"Sudah dipanggil. Ombusdman kita sudah tulis surat, KPPU sudah ada orang ke sana," pungkasnya.
(izz)