Pemerintah Akan Relokasi Masyarakat Pinggir Pantai

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 20:01 WIB
Pemerintah Akan Relokasi...
Pemerintah Akan Relokasi Masyarakat Pinggir Pantai
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta sepakat merelokasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pembangunan giant sea wall.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, mekanismenya akan diserahkan ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Kita juga memiliki permasalahan, pembangunan bendungan masih ada rumah yang ditempati penduduk. Kita sepakati DKI akan siapkan tanah untuk relokasi perumahan yang terkena dampak pembangunan ini. Nantinya pembangunan akan dilakukan Kemenpera," terangnya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

CT menyebutkan, mekanismenya pembangunan perumahan untuk masyarakat itu akan diserahkan kepada Kemenpera. "Nantinya pembangunan akan dilakukan Kemenpera," ucapnya.

Sementara, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta Sarwo Handayani menyebutkan, mekanisme relokasi akan mirip seperti Waduk Pluit.

Masyarakat akan dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan sistem sewa.

"Untuk lahan yang bukan mereka miliki, skemanya seperti Waduk Pluit. Dipindahkan ke rusunawa dengan sistem sewa," tuturnya.

Sayangnya, Sarwo mengaku belum mengetahui berapa jumlah masyarakat yang akan direlokasi dari lokasi pembangunan giant sea wall tersebut.
Menurutnya, pendapatan membutuhkan waktu lama sebab perlu diketahui apakah tanah tersebut di atas kekuasaan mereka atau memang milik negara.

"Untuk rumah penduduk disepanjang bibir pantai, sebagian sudah di data, sebagian perlu pendataan. Butuh waktu lama, karena kita perlu lihat apa mereka tinggal di lahan yang mereka kuasai, atau punya pemerintah," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)