Hutama Karya Dipastikan Bangun Tol Sumatera

Senin, 06 Oktober 2014 - 06:05 WIB
Hutama Karya Dipastikan...
Hutama Karya Dipastikan Bangun Tol Sumatera
A A A
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) dipastikan melaksanakan pembangunan Tol Sumatera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 pada 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Ruas tol yang dibangun, antara lain Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekan Baru-Dumai, serta ruas Bakauheni-Terbanggi-Besar. Namun, proses peluncuran baru akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2014.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghani Gazaly mengatakan, launching tersebut dilakukan karena proses administrasi dalam rangka penyelesaian pengurusan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) membutuhkan waktu.

"Seharusnya kan groundbreaking namanya. Tapi karena perpresnya baru keluar, maka PPJT-nya bisa belakangan. Yang penting ada jaminan dan kepastian dari pemerintah bahwa proyek ini berjalan. Nah jaminan itu sudah ada dan keluar melalui perpres," jelasnya di Jakarta, Minggu (5/10/2014).

Menurut dia, usai launching proses kontruksi bahkan bisa dilakukan melalui PPJT yang dimodifikasi dari standar. Dia beralasan, modifikasi tersebut dilakukan karena dukungan pemerintah telah tersedia, di antaranya penyertaan modal negara, jaminan terhadap pinjaman maupun obligasi.

"Namun, sebelum PPJT keluar, saya minta dulu Service Level Agreement (SLA) atau perjanjian masing-masing stakeholder kepada HK, bahwa mereka bisa memberikan sumbangsih demi keberlanngsungan proyek. SLA itu diperkuat dalam perpres tersebut," paparnya.

Seperti diketahui, dalam setiap proses pencanangan tiang pertama atau groundbreaking yang menjadi penanda berjalannya suatu proyek kontruksi jalan tol dari badan usaha diwajibkan memenuhi PPJT terlebih dahulu.

PPJT merupakan persyaratan mutlak sebebelum menjadi BUJT yang ditinjau berdasarkan kemampuan pendanaan dan kesiapan kontruksi.

Tetapi, untuk proyek Tol Sumatera dikecualikan. Alasannya, pembangunan tersebut merupakan proyek pemerintah dengan jaminan berasal dari pemerintah.

"Jadi, kepastiannya juga ada, karena ini merupakan proyek pemerintah yang kebetulan BUMN yang ditunjuk adalah BUMN yang 100% milik pemerintah. Kepastiannya ada. Sehingga PPJT bisa sambil berjalan diselesaikan," tandasnya.

Mengacu kepada Perpres, nantinya, HK berhak menyusun rencana pengusahaan jalan tol meliputi dokumen teknis, dokumen rencana usaha serta dokumen hukum.

HK sebagaimana ditunjuk sebagai pelaksana penugasan proyek Tol Sumatera bisa bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak usaha.

Bahkan, setelah jalan tol dibangun, HK dapat mengalihkan, sebagian atau seluruh kepemilikan saham kepada mitra kerja sama ataupun pihak lain.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan sulit melakukan groundbreaking Tol Sumatera.

Alasannya, dari segi waktu, groundbreaking tidak bisa dilakukan karena proses administrasinya juga belum tuntas. Namun, dia memastikan bahwa proses launching tidak akan jauh berbeda dengan groundbreaking terutama dari sisi kepastian berjalannya proyek.

"Tapi kalau kepastian berjalannya proyek saya kira pasti berjalan. Karena telah diperkuat dengan perpres. Groundbreaking tidak bisa dilakukan hanya soal administrasi saja," ujarnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)