Jasa Marga dan PT Marga Nurindo Diminta Duduk Bersama
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta PT Jasa Marga dan PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) bertemu dan membicarakan solusi terkait pengalihan pengelolaan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi S.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, pengalihan pengelolaan tersebut telah mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014.
"Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ini telah melalui berbagai pertimbangan yang ada melalui keputusan Mahkamah Agung No 720 termasuk audit dari badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya, Tol JORR Seksi S dikerjakan oleh PT MNB pada 1994. Namun, pengerjaan tersendat karena Indonesia memasuki masa krisis sehingga utang MNB tidak bisa terbayarkan. Tol ini sempat mangkrak hingga akhirnya pengelolaan dan pengembangannya diambil alih PT Jasa Marga.
Meski diambil oleh oleh PT Jasa Marga, namun pengambilalihan tersebut tidak memiliki Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Menurut Ghany pengambilalihan dan pengelolaan Jasa Marga punya ketentuan hingga suatu waktu akan dikembalikan lagi kepada PT MNB.
"Tol tersebut berjalan tanpa PPJT, karena memang ada keputusan-keputusan sebelumnya termasuk dari kejaksaan dan terakhir dari audit BPK," jelas Ghani.
Mengenai penyelesaian Tol JORR Seksi S, bisa dilakukan dengan mengganti biaya investasi yang dikembangkan Jasa Marga terhadap pengelolaan tol tersebut.
"Bisa mengganti investasi yag dikeluarkan oleh Jasa Marga, namun juga bisa dalam bentuk join operation. Makanya, tergantung pembicaraan keduanya seperti apa," jelasnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Achmad Ghany Ghazaly mengatakan, pengalihan pengelolaan tersebut telah mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014.
"Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ini telah melalui berbagai pertimbangan yang ada melalui keputusan Mahkamah Agung No 720 termasuk audit dari badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya, Tol JORR Seksi S dikerjakan oleh PT MNB pada 1994. Namun, pengerjaan tersendat karena Indonesia memasuki masa krisis sehingga utang MNB tidak bisa terbayarkan. Tol ini sempat mangkrak hingga akhirnya pengelolaan dan pengembangannya diambil alih PT Jasa Marga.
Meski diambil oleh oleh PT Jasa Marga, namun pengambilalihan tersebut tidak memiliki Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Menurut Ghany pengambilalihan dan pengelolaan Jasa Marga punya ketentuan hingga suatu waktu akan dikembalikan lagi kepada PT MNB.
"Tol tersebut berjalan tanpa PPJT, karena memang ada keputusan-keputusan sebelumnya termasuk dari kejaksaan dan terakhir dari audit BPK," jelas Ghani.
Mengenai penyelesaian Tol JORR Seksi S, bisa dilakukan dengan mengganti biaya investasi yang dikembangkan Jasa Marga terhadap pengelolaan tol tersebut.
"Bisa mengganti investasi yag dikeluarkan oleh Jasa Marga, namun juga bisa dalam bentuk join operation. Makanya, tergantung pembicaraan keduanya seperti apa," jelasnya.
(dmd)