Pertamina Masih Urus Pedoman untuk Hedging
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, PT Pertamina (Persero) sudah mulai melakukan proses menuju lindung nilai rupiah (hedging). Saat ini Pertamina memang belum melakukan hedging, namun masih mengurus pedomannya.
"Pertamina belum ya, karena pedomannya belum selesai. Yang saya pikirkan tadi adalah apa ya instrument yang sifatnya bisa memaksa untuk lakukan hedging. Sekarang kan terus terang belum terpikirkan," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dahlan kembali menjelaskan, kondisinya sekarang ini dia memberikan contoh, misalnya hari ini harus hedging. Jika di ranah swasta, jika hari itu harus hedging ya mau tidak mau harus hedging.
"Pikiran seperti itu bagaimana caranya menstimulur langsung untuk hedging. Bagi BUMN ini kan barang yang baru," ujar dia.
Dahlan mengaku sudah diskusi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) masalah ini. Selain dengan Gubernur BI, juga dilakukan diskusi dengan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalnya gini, ada tim antara BUMN, Gubernur BI, Menteri Keuangan dan OJK, enggak usah sampai ketingkat menteri, tingkat task force saja. Misalnya menganalisa kurs hari ini dan minggu depan, bulan depan dan disepakati hedging. Nah, kesepakatan ini disampaikan ke Menteri BUMN. Ini yang terpikir ya, belum jadi keputusan. Begitu kita putuskan kita wajibkan, begitu enggak ya kita sanksi. Sanksinya sanksi korporasi," papar dia.
"Pertamina belum ya, karena pedomannya belum selesai. Yang saya pikirkan tadi adalah apa ya instrument yang sifatnya bisa memaksa untuk lakukan hedging. Sekarang kan terus terang belum terpikirkan," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dahlan kembali menjelaskan, kondisinya sekarang ini dia memberikan contoh, misalnya hari ini harus hedging. Jika di ranah swasta, jika hari itu harus hedging ya mau tidak mau harus hedging.
"Pikiran seperti itu bagaimana caranya menstimulur langsung untuk hedging. Bagi BUMN ini kan barang yang baru," ujar dia.
Dahlan mengaku sudah diskusi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) masalah ini. Selain dengan Gubernur BI, juga dilakukan diskusi dengan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalnya gini, ada tim antara BUMN, Gubernur BI, Menteri Keuangan dan OJK, enggak usah sampai ketingkat menteri, tingkat task force saja. Misalnya menganalisa kurs hari ini dan minggu depan, bulan depan dan disepakati hedging. Nah, kesepakatan ini disampaikan ke Menteri BUMN. Ini yang terpikir ya, belum jadi keputusan. Begitu kita putuskan kita wajibkan, begitu enggak ya kita sanksi. Sanksinya sanksi korporasi," papar dia.
(gpr)