OJK Segera Uji Kelayakan J-Trust
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanggil perwakilan J-Trust, calon investor pembeli Bank Mutiara untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang calon pembeli Bank Mutiara.
"Kami sudah terima pengajuan dari LPS dan saat ini kami sedang mencari data lengkap mengenai J-Trust," ujar Muliaman di sela-sela acara The Second Financial Inclusion Forum Toward More Efficient and Inclusive Financial Service di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dia melanjutkan, pihaknya akan menguji komitemen dan rencana J-Trust dalam membeli Bank mutiara. Menurutnya, untuk melengkapi data-data dari LPS, pihaknya akan mencari keterangan pada otoritas keuangan Jepang.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan data tambahan sebelum melakukan uji kelayakan. Kami sedang cari data dan sedang menunggu dari otoritas Jepang," paparnya.
Muliaman memapaparkan, uji kelayakan ini nantinya tidak akan berbeda jauh dengan standar yang ada, seperti melihat kesiapan, komitmen dan langkah-langkah dalam pengembangan Bank Mutiara ke depan.
Selain itu, dia memastikan bahwa layak atau tidaknya J-Trust untuk membeli Bank Mutiara akan dilakukan sebelum 21 November 2014. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk pada Senin (20/10/2014) lalu telah memberikan persetujuan atas rancangan pengambilalihan perseroan dan konsep akta pengambilalihan perseroan.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugoroho mengungkapkan, secara umum rancangan pengambilalihan memuat, antara lain deskripsi perseroan dan pihak yang akan mengambil alih, serta penjelasan mengenai pengambilalihan.
Sedangkan pokok-pokok konsep pengambilalihan, antara lain memuat syarat dan ketentuan pengalihan saham dalam rangka pengambilalihan Bank Mutiara.
"Kami berharap seluruh proses penjualan saham Bank Mutiara dapat berjalan dengan lancar dengan dukungan segenap pihak dan dapat selesai sesuai harapan.” papar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Kartiko Wirjoatmodjo memperkirakan, uji kelayakan akan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu lantaran OJK juga memerlukan waktu untuk memanggil para pemegang saham J-Trust dan menghubungi Otoritas di Jepang.
Dia mengatakan, apabila proses uji kepatutan OJK tidak menerima atau dalam artian menolak maka proses penjualan Bank Mutiara akan diproses ulang dari awal.
"Jadi kalau misalnya dinyatakan lulus tinggal tahap final. Tapi kalau memang ditolak OJK, maka penjualannya di ulang dari awal. Makanya saya harap J Trust lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan," harapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen resmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang calon pembeli Bank Mutiara.
"Kami sudah terima pengajuan dari LPS dan saat ini kami sedang mencari data lengkap mengenai J-Trust," ujar Muliaman di sela-sela acara The Second Financial Inclusion Forum Toward More Efficient and Inclusive Financial Service di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Dia melanjutkan, pihaknya akan menguji komitemen dan rencana J-Trust dalam membeli Bank mutiara. Menurutnya, untuk melengkapi data-data dari LPS, pihaknya akan mencari keterangan pada otoritas keuangan Jepang.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan data tambahan sebelum melakukan uji kelayakan. Kami sedang cari data dan sedang menunggu dari otoritas Jepang," paparnya.
Muliaman memapaparkan, uji kelayakan ini nantinya tidak akan berbeda jauh dengan standar yang ada, seperti melihat kesiapan, komitmen dan langkah-langkah dalam pengembangan Bank Mutiara ke depan.
Selain itu, dia memastikan bahwa layak atau tidaknya J-Trust untuk membeli Bank Mutiara akan dilakukan sebelum 21 November 2014. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mutiara Tbk pada Senin (20/10/2014) lalu telah memberikan persetujuan atas rancangan pengambilalihan perseroan dan konsep akta pengambilalihan perseroan.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugoroho mengungkapkan, secara umum rancangan pengambilalihan memuat, antara lain deskripsi perseroan dan pihak yang akan mengambil alih, serta penjelasan mengenai pengambilalihan.
Sedangkan pokok-pokok konsep pengambilalihan, antara lain memuat syarat dan ketentuan pengalihan saham dalam rangka pengambilalihan Bank Mutiara.
"Kami berharap seluruh proses penjualan saham Bank Mutiara dapat berjalan dengan lancar dengan dukungan segenap pihak dan dapat selesai sesuai harapan.” papar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Kartiko Wirjoatmodjo memperkirakan, uji kelayakan akan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu lantaran OJK juga memerlukan waktu untuk memanggil para pemegang saham J-Trust dan menghubungi Otoritas di Jepang.
Dia mengatakan, apabila proses uji kepatutan OJK tidak menerima atau dalam artian menolak maka proses penjualan Bank Mutiara akan diproses ulang dari awal.
"Jadi kalau misalnya dinyatakan lulus tinggal tahap final. Tapi kalau memang ditolak OJK, maka penjualannya di ulang dari awal. Makanya saya harap J Trust lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan," harapnya.
(rna)