Jembatan Selat Sunda Batal, Kementerian-Konsorsium Pasrah

Rabu, 05 November 2014 - 18:08 WIB
Jembatan Selat Sunda...
Jembatan Selat Sunda Batal, Kementerian-Konsorsium Pasrah
A A A
JAKARTA - Megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS) dipastikan batal. Kendati belum diputuskan dalam rapat kabinet, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono mengatakan, awalnya proyek tersebut bisa dilaksanakan secara teknis dengan kondisi politik dan ekonomi yang mendukung. Bahkan dari sisi geologis, penelitian untuk proyek infrastruktur tersebut siap dilakukan.

“Tapi kalau secara politis diputuskan tidak diteruskan, maka kami akan ikuti itu. Masalah ini belum dibahas dalam sidang kabinet. Tapi kalau dilihat dari running text-nya, sudah dibilang tidak akan lanjut. Nah, kami akan ikuti keputusan itu untuk tidak melanjutkan. Kami akan ikuti,” ujar dia di Jakarta kemarin.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof A Chaniago mengatakan bahwa pemerintah tidak memasukkan proyek Jembatan Selat Sunda dalam rencana pembangunan infrastruktur. Pasalnya, megaproyek senilai lebih Rp225 triliun dianggap tidak selaras dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang ingin mengembangkan infrastruktur kemaritiman. Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) Agung R Prabowo mengatakan akan mengikuti apa pun keputusan resmi pemerintah mengenai proyek Jembatan Selat Sunda.

Tetapi, ujar dia, pengembangan kawasan Selat Sunda sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86/2011. “Kami tetap konsisten terhadap spirit yang disampaikan kepada pemerintah melalui surat per tanggal 24 Juli 2012. Tapi, pada intinya tetap tunduk dan patuh apa pun keputusan pemerintah mengenai proyek ini,” ujar dia. PT GBLS merupakan pemrakarsa dari proyek JSS.

Menurut Agung, pihaknya masih tetap mengacu pada pelaksanaan perpres yang telah diterbitkan sebelumnya. Dia menjelaskan, proses yang mengacu pada perpres tersebut telah memenuhi aspirasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. “Intinya, apa pun keputusan resmi pemerintahan yang legal saat ini kami tetap mengikuti. Apakah Perpres dicabut, atau proyek dihentikan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam mendukung proyek tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Perpres tersebut menyebutkan, tersebut dimaksudkan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Ichsan amin/ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7873 seconds (0.1#10.140)