Jembatan Selat Sunda Batal, Kementerian-Konsorsium Pasrah

Rabu, 05 November 2014 - 18:08 WIB
Jembatan Selat Sunda...
Jembatan Selat Sunda Batal, Kementerian-Konsorsium Pasrah
A A A
JAKARTA - Megaproyek Jembatan Selat Sunda (JSS) dipastikan batal. Kendati belum diputuskan dalam rapat kabinet, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono mengatakan, awalnya proyek tersebut bisa dilaksanakan secara teknis dengan kondisi politik dan ekonomi yang mendukung. Bahkan dari sisi geologis, penelitian untuk proyek infrastruktur tersebut siap dilakukan.

“Tapi kalau secara politis diputuskan tidak diteruskan, maka kami akan ikuti itu. Masalah ini belum dibahas dalam sidang kabinet. Tapi kalau dilihat dari running text-nya, sudah dibilang tidak akan lanjut. Nah, kami akan ikuti keputusan itu untuk tidak melanjutkan. Kami akan ikuti,” ujar dia di Jakarta kemarin.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof A Chaniago mengatakan bahwa pemerintah tidak memasukkan proyek Jembatan Selat Sunda dalam rencana pembangunan infrastruktur. Pasalnya, megaproyek senilai lebih Rp225 triliun dianggap tidak selaras dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang ingin mengembangkan infrastruktur kemaritiman. Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) Agung R Prabowo mengatakan akan mengikuti apa pun keputusan resmi pemerintah mengenai proyek Jembatan Selat Sunda.

Tetapi, ujar dia, pengembangan kawasan Selat Sunda sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86/2011. “Kami tetap konsisten terhadap spirit yang disampaikan kepada pemerintah melalui surat per tanggal 24 Juli 2012. Tapi, pada intinya tetap tunduk dan patuh apa pun keputusan pemerintah mengenai proyek ini,” ujar dia. PT GBLS merupakan pemrakarsa dari proyek JSS.

Menurut Agung, pihaknya masih tetap mengacu pada pelaksanaan perpres yang telah diterbitkan sebelumnya. Dia menjelaskan, proses yang mengacu pada perpres tersebut telah memenuhi aspirasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. “Intinya, apa pun keputusan resmi pemerintahan yang legal saat ini kami tetap mengikuti. Apakah Perpres dicabut, atau proyek dihentikan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam mendukung proyek tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Perpres tersebut menyebutkan, tersebut dimaksudkan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Ichsan amin/ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
3 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved