Pefindo Apresiasi Aturan Utang Luar Negeri Korporasi

Kamis, 13 November 2014 - 15:14 WIB
Pefindo Apresiasi Aturan...
Pefindo Apresiasi Aturan Utang Luar Negeri Korporasi
A A A
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengapresiasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-Bank.

Pengawasan dari regulator atas utang luar negeri (ULN) korporasi untuk memitigasi risiko terjadinya krisis keuangan.

"Peraturan ini berupa pengawasan dari regulator untuk mengantisipasi terjadinya krisis keuangan seperti pada tahun 1997," ujar analis Pefindo Hendro utomo di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (13/11/2014).

Hendro menjelaskan, PBI tersebut mulai efektif pada awal tahun depan dan akan berlaku sepenuhnya setahun setelahnya atau pada Januari 2016.

"Peraturan ini mulai efektif terhitung 1 Januari 2015 dan benar-benar akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2016. Selain itu, peraturan dibuat agar ada pengawasan atas utang luar negeri valas. BI memandang ada peningkatan terhadap pinjaman luar negeri valas," ujarnya.

Dia menambahkan, besarnya utang luar negeri, baik pemerintah maupun swasta ini untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang sempat melanda Indonesia sebelumnya. Peraturan ini memuat tiga pokok besar, yakni mengenai rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo sebelumnya menyatakan, saat ini jumlah ULN swasta cenderung terus meningkat, bahkan melebihi jumlah ULN pemerintah. Menurutnya, risiko ULN swasta semakin tinggi karena prospek perekonomian masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun, jumlah ULN sektor swasta meningkat tiga kali lipat, yaitu dari USD50,6 miliar pada akhir 2005 menjadi USD156,2 miliar pada akhir Agustus 2014. Posisi ULN swasta pada Agustus 2014 mencapai 53,8% dari total ULN Indonesia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)