J Trust Beli Bank Mutiara Rp4,41 Triliun

Jum'at, 21 November 2014 - 13:25 WIB
J Trust Beli Bank Mutiara...
J Trust Beli Bank Mutiara Rp4,41 Triliun
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menjual 99% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) (eks-Bank Century) senilai Rp4,41 triliun atau 3,5 kali nilai bukunya. Bank Mutiara diserahkan kepada investor barunya asal Jepang, J Trust Co Ltd, yang telah membayarkan seluruh transaksi secara tunai.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait pengalihan kepemilikan bank. RUPSLB juga telah menyetujui perubahan anggaran dasar dan persetujuan perubahan pengurus.

“Kamitelahmenandatangani kesepakatan jual dan beli untuk mengakuisisi 99% saham Bank Mutiara. Selanjutnya, Bank Mutiara akan menjadi anak usaha J Trust. Ini juga menandai berakhirnya proses penanganan oleh LPS,” ujar Kartika seusai RUPSLB di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, perubahan pengurus yang dilakukan dengan menunjuk Didik Madiyono sebagai komisaris, Gandhi Ganda Putra selaku direktur utama, serta menerima pengunduran diri Eko Supriyanto sebagai komisaris. Selain itu, RUPSLB mengangkat Nobiru Adachi sebagai komisaris. Proses penjualan Bank Mutiara disebutnya telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan peralihan kepemilikan ini, diharapkan Bank Mutiara tetap berkembang dengan baik,” ujarnya. LPS melakukan penjualan dengan dasar hukum Pasal 24Tahun 2004 tentang LPS. Adapun penjualan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal, paling sedikit sebesar penempatan sementara oleh LPS.

Namun, apabila tidak memungkinkan, maka saham dapat dijual tanpa memperhatikan pengembalian yang optimal. Karena itu, di tahun keenam penawaran fokus pada investor strategis dan memiliki kemampuan pembayaran yang kuat. Hasilnya pada tahun 2013 terdapat enam investor asing yang masuk tahap due diligence (uji tuntas), yaitu Bankof China HK, J Trust Co Japan, Bank Rakyat Indonesia, Konsorsium Artha Graha Network, Hong Leong Bank, dan China Highland Capital Mgt.

Namun, hanya Bankof China dan J Trust yang lolos untuk melakukan penawaran akhir dan keputusan akhir diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan Undang- Undang LPS No 24/2004 Pasal 42, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejak dimulainya penanganan oleh LPS, yakni akhir bulan November tahun 2014. Ekonom dari BNI, Ryan Kiryanto, menilai penjualan Bank Mutiara harus dilihat dari perspektif prosedur yang mengikuti regulasi.

Dia menilai sejauh aspek regulasi tidak dilanggar, penjualan ke pembeli tentu tidak memiliki masalah. Dia memaklumi persoalan harga jual yang di bawah nilai penempatan modal sementara. “Tentu LPS punya pertimbangan baik secara hukum maupun ekonomi,” ujar Ryan saat dihubungi kemarin. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai akuisisi bank mutiara oleh J Trust cukup positif.

Ini dikarenakan bank mutiara memerlukan shareholder yang kredibel dan kuat. Namun demikian dia mengingatkan pihak otoritas ke depan perlu meningkatkan asas resiprokal dengan otoritas moneter Jepang. ”Ini dapat menjadi peluang melakukan azaz resiprokal sehingga perbankan nasional juga dapat berekspansi ke Jepang dan negara lain,” paparnya.

Hafid fuad
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0513 seconds (0.1#10.140)