Cegah Tindak Pidana, OJK Gandeng Polri

Rabu, 26 November 2014 - 11:09 WIB
Cegah Tindak Pidana, OJK Gandeng Polri
Cegah Tindak Pidana, OJK Gandeng Polri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam UU tersebut, OJK diberikan wewenang melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun,” kata Muliaman pada acara penandatanganan nota kesepahaman( memorandum of understanding /MoU) antara OJK dan Kapolri terkait kerja sama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, di Jakarta kemarin.

Di samping kepada OJK, lanjut Muliaman, UU OJK juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama-sama mengemban amanat UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dukungan kepolisian sangat penting karena pelaksana tugas OJK dalam menjaga dan melaksanakan investigasi memerlukan dukungan kepolisian.

“Banyak hal yang harus ditangani, tugasnya bukan hanya di Jakarta, melainkan juga di seluruh Indonesia,” katanya. Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa hal, yakni bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat.

Di bidang penegakan hukum, kata Muliaman, kerja sama melaluipertukarandatadanatau informasi dan bantuan dalam penyidikan baik bantuan yang bersifat teknis maupun taktis. “Bantuan penyidikan oleh Polri dan OJK sangat diperlukan, mengingat berbagai pertimbangan di antaranya keterbatasan jumlah penyidik di OJK dan potensi terjadinya tindak pidana di daerah sehingga memerlukan koordinasi antara OJK dan kepolisian di daerah,” tukas dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah. “OJK akan terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional,” ungkap Muliaman.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman menambahkan, dalam bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM penyidik), melalui penempatan personil penyidik Polri di OJK untuk melaksanakan tugas penyidik. Adapun di bidang pendidikan dan pelatihan, melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia OJK maupun Polri.

Khususnya yangmelaksanakanfungsipenyidikan, baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan maupun keahlian teknis penyidikan. “Pendidikan dan pelatihan, penyidik Polri perlu mendapat pelatihan dari OJK, sehingga dengan adanya mekanisme di industri keuangan, Polri bisa dengan mudah mengetahui modus operasi tindak kejahatan di sektor keuangan,” paparnya.

Dari sekitar 300-an kasus yang ditangani OJK dan yang dilaporkan kepada Polri, 26 kasus akan ditindaklanjuti. Menurut dia, penindaklanjutan ini sebagai upaya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan lembaga keuangan. “Melalui kerja sama ini, pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal,” kata Kapolri.

Kunthi fahmar sandy
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)