Uji KIR Akan Diambil Alih Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengambil alih kewenangan uji kendaraan (KIR) dan Jembatan Timbang yang selama ini dikelola pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kendaraan laik jalan, termasuk kendaraan berat, guna mengurangi kepadatan angkutan logistik di sektor transportasi darat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, selama ini wewenang keduanya masih ada di daerah sehingga perlu diperjelas.
“Makanya, kami rencanakan akan mengambil alih. Hal ini juga dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan di sektor angkutan darat,” kata Jonan ketika menerima audiensi dengan jajaran direksi SINDO TV di Jakarta kemarin. Menurut Jonan, Kementerian Perhubungan akan mendorong pengambilalihan wewenang tersebut agar tercipta standar kualitas di sektor angkutan darat.
“Kalau di sektor udara, laut, dan kereta itu wewenangnya sudah di Kementerian Perhubungan. kalau sektor angkutan darat seperti misalnya, penetapan tarif angkutan umum itu masih menjadi wewenang kepala daerah setempat, termasuk jembatan timbang dan uji KIR kendaraan,” ucapnya.
Dia berharap, pengambilalihan wewenang uji KIR maupun jembatan timbang bisa menciptakan kualitas angkutan jalan darat. Selama ini batas tonase kendaraan yang melintasi jalan negara menjadi tidak terkontrol dengan baik karena rentan dipermainkan. “Saya sudah bicara dengan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dan itu tidak ada masalah. Nantinya ini akan kami koordinasikan juga dengan di daerah lain,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengambilalihan tersebut bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Apabila uji KIR sudah diambil alih, langkah tersebut dapat meningkatkan pelayanan bagi pengguna angkutan jalan. “Termasuk, meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. Selama ini wewenang uji KIR kendaraan dan jembatan timbang berada di daerah.
Kebocoran uji KIR selama ini pun besar dan sulit dipertanggungjawabkan karena rentan dimanipulasi melalui pajak tak resmi. Padahal, sebagaimana diketahui, uji KIR maupun pemeriksaan kendaraan bertonase berat melalui jembatan timbang masuk sebagai anggaran negara di sektor pendapatan negara bukan pajak.
Sementara, terkait persoalan transportasi, Jonan mengatakan, masih banyak orang yang menganggap permasalahan sektor transportasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
“Makanya ini yang perlu diperjelas, melalui publikasi. Apa-apa saja regulasi yang berada di Kementerian Perhubungan. Saya contohkan, masalah wewenang soal tarif tadi, kalau di Kemenhub ini hanya mengatur angkutan antarkota antarprovinsi. Selebihnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kewenangan uji KIR dan Jembatan timbang,” ujarnya.
Adapun, direktur Utama SINDO TV Priscilla Diana Airin mengatakan, sektor transportasi publik menjadi sektor yang vital bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat juga memerlukan informasi tepat dan akurat mengenai transportasi terutama sektor transportasi publik yang dominan dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Ichsan amin
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kendaraan laik jalan, termasuk kendaraan berat, guna mengurangi kepadatan angkutan logistik di sektor transportasi darat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, selama ini wewenang keduanya masih ada di daerah sehingga perlu diperjelas.
“Makanya, kami rencanakan akan mengambil alih. Hal ini juga dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan di sektor angkutan darat,” kata Jonan ketika menerima audiensi dengan jajaran direksi SINDO TV di Jakarta kemarin. Menurut Jonan, Kementerian Perhubungan akan mendorong pengambilalihan wewenang tersebut agar tercipta standar kualitas di sektor angkutan darat.
“Kalau di sektor udara, laut, dan kereta itu wewenangnya sudah di Kementerian Perhubungan. kalau sektor angkutan darat seperti misalnya, penetapan tarif angkutan umum itu masih menjadi wewenang kepala daerah setempat, termasuk jembatan timbang dan uji KIR kendaraan,” ucapnya.
Dia berharap, pengambilalihan wewenang uji KIR maupun jembatan timbang bisa menciptakan kualitas angkutan jalan darat. Selama ini batas tonase kendaraan yang melintasi jalan negara menjadi tidak terkontrol dengan baik karena rentan dipermainkan. “Saya sudah bicara dengan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dan itu tidak ada masalah. Nantinya ini akan kami koordinasikan juga dengan di daerah lain,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengambilalihan tersebut bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Apabila uji KIR sudah diambil alih, langkah tersebut dapat meningkatkan pelayanan bagi pengguna angkutan jalan. “Termasuk, meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. Selama ini wewenang uji KIR kendaraan dan jembatan timbang berada di daerah.
Kebocoran uji KIR selama ini pun besar dan sulit dipertanggungjawabkan karena rentan dimanipulasi melalui pajak tak resmi. Padahal, sebagaimana diketahui, uji KIR maupun pemeriksaan kendaraan bertonase berat melalui jembatan timbang masuk sebagai anggaran negara di sektor pendapatan negara bukan pajak.
Sementara, terkait persoalan transportasi, Jonan mengatakan, masih banyak orang yang menganggap permasalahan sektor transportasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
“Makanya ini yang perlu diperjelas, melalui publikasi. Apa-apa saja regulasi yang berada di Kementerian Perhubungan. Saya contohkan, masalah wewenang soal tarif tadi, kalau di Kemenhub ini hanya mengatur angkutan antarkota antarprovinsi. Selebihnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kewenangan uji KIR dan Jembatan timbang,” ujarnya.
Adapun, direktur Utama SINDO TV Priscilla Diana Airin mengatakan, sektor transportasi publik menjadi sektor yang vital bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat juga memerlukan informasi tepat dan akurat mengenai transportasi terutama sektor transportasi publik yang dominan dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Ichsan amin
(ars)