Franky Pastikan PTSP Pangkas Waktu Proses Perizinan

Selasa, 02 Desember 2014 - 21:09 WIB
Franky Pastikan PTSP Pangkas Waktu Proses Perizinan
Franky Pastikan PTSP Pangkas Waktu Proses Perizinan
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memastikan, proses perizinan investasi tidak akan lagi memakan waktu tahunan dengan adanya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pertama memang pasti tidak tahunan, tetapi tentu kita harus realistis. Kita masing-masing izin kan beda-beda. Izin perdagangan relatif lebih cepat, izin jasa lebih mudah, tapi kalau industri tentu ada amdal dan lain-lain. Tapi sekarang kalau satu izin bisa tiga-enam bulan, kita bisa bikin lebih singkat lagi," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menata daftar investor yang mengalami kendala perizinan. Sehingga izin-izin yang masih lama ini akan diselesaikan.

"Satu concern penyederhanaan, kedua membantu melakukan percepatan untuk investasi yang sudah berjalan tapi mandek, atau yang mau masuk tapi terkendala," jelasnya.

Franky mengakui, saat ini total izin memang sangat banyak, sehingga tidak mungkin menyelesaikan dalam waktu yang singkat. Terlebih dia menyebutkan, terdapat 1.289 jenis usaha berdasarkan klasifikasi yang tercatat di BKPM.

"Dalam hal ini tentu ada concern bahwa yang di dahulukan adalah perizinan yang kalau dibenahi, dia memberikan impact yang besar dalam percepatan pembangunan," tandasnya.

(Baca: Sederhanakan Perizinan, BKPMD-BPTSPD Disinergikan)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6485 seconds (0.1#10.140)