Semen Indonesia Yakin Menang di PTUN

Jum'at, 05 Desember 2014 - 08:48 WIB
Semen Indonesia Yakin Menang di PTUN
Semen Indonesia Yakin Menang di PTUN
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Sadly Hasibuan optimistis bisa memenangkan perkaranya di PTUN Semarang sehingga pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak perlu dihentikan karena izin pembangunan dari pemerintah sudah lengkap.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya bisa menunjukkan bukti akurat mulai dari proses penerbitan amdal sampai dengan izin lingkungan. ”Dalam proses pembuatan amdal kami melibatkan warga, ada bukti absen nama dan alamatnya jelas. Sekoper dokumen sebagai bukti sudah kami serahkan kepada hakim,” katanya dalam siaran persnya kemarin.

Dengan semua dokumen lengkap itu, kata Sadly, majelis hakim pada sidang yang akan datang seharusnya dapat mengabulkan eksepsi tergugat agar hakim menolak gugatan penggugat karena gugatan cacat hukum.

Menurut Sadly, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen amdal dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup).

Jika belum, baru bisa diajukan gugatan. ”Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi, proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Atas berbagai kelengkapan amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut Sadly, maka pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah. ”Apalagi, pihak penggugat tidak membawa dan menunjukkan bukti-bukti mereka ke dalam persidangan,” katanya.

Rakhmat baihaqi
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)