Semen Indonesia Yakin Menang di PTUN

Jum'at, 05 Desember 2014 - 08:48 WIB
Semen Indonesia Yakin...
Semen Indonesia Yakin Menang di PTUN
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Sadly Hasibuan optimistis bisa memenangkan perkaranya di PTUN Semarang sehingga pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak perlu dihentikan karena izin pembangunan dari pemerintah sudah lengkap.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya bisa menunjukkan bukti akurat mulai dari proses penerbitan amdal sampai dengan izin lingkungan. ”Dalam proses pembuatan amdal kami melibatkan warga, ada bukti absen nama dan alamatnya jelas. Sekoper dokumen sebagai bukti sudah kami serahkan kepada hakim,” katanya dalam siaran persnya kemarin.

Dengan semua dokumen lengkap itu, kata Sadly, majelis hakim pada sidang yang akan datang seharusnya dapat mengabulkan eksepsi tergugat agar hakim menolak gugatan penggugat karena gugatan cacat hukum.

Menurut Sadly, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen amdal dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup).

Jika belum, baru bisa diajukan gugatan. ”Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi, proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Atas berbagai kelengkapan amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut Sadly, maka pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah. ”Apalagi, pihak penggugat tidak membawa dan menunjukkan bukti-bukti mereka ke dalam persidangan,” katanya.

Rakhmat baihaqi
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
38 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved