Sinarmas Multiartha Tambah Kepemilikan di BSIM

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:55 WIB
Sinarmas Multiartha Tambah Kepemilikan di BSIM
Sinarmas Multiartha Tambah Kepemilikan di BSIM
A A A
JAKARTA - PT Sinarmas Multiartha Tbk (SMMA) berencana menambah kepemilikannya di PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) menjadi 60%.

Saat ini kepemilikan perseroan di BSIM baru 57,07%. Perseroan pun tengah mencari cara yang tepat untuk bisa meningkatkan kepemilikannya di BSIM. Direktur SMMA Kurniawan Udjaja mengatakan, perseroan menambah kepemilikan saham sesuai dengan strategi perseroan di masa mendatang untuk mengoptimalkan kinerja perseroan. “Tahun depan kepemilikan BSIM harus menjadi 60%,” kata dia dalam paparan publik perseroan di Jakarta kemarin.

Saat ini, lanjut dia, BSIM akan menerbitkan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Jika ada pemilik saham yang tidak memenuhi haknya, bisa saja hak tersebut dilimpahkan kepada perseroan. Perseroan memperkirakan, agar kepemilikan sahamnya bisa menjadi 60%, dibutuhkan dana sekitar Rp200- 300 miliar. Skenario lainnya, perseroan akan membeli dari pemilik lain BSIM.

Untuk Selain SMMA, pemilik lain BSIM adalah PT Shinta Utama sebesar 2,76%, Credit Suisse AG Singapore Trust A/C CLI 5,32%, serta publik 34,85%. PT Shinta Utama merupakan perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh SMMA. Pada kuartal III/2014 Bank Sinarmas memberikan kontribusi laba sekitar Rp69,78 miliar dari total laba yang diperoleh induk usaha Rp700,62 miliar.

Diharapkan, tahun depan akan terus meningkat. Pada 2015 BSIM menargetkan aset sebesar 21,31 triliun dengan kredit 14,02 triliun. Dana pihak ketiga diharapkan sebesar 16,86 triliun dan laba bersih Rp262 miliar. Dia menjelaskan, perseroan juga telah memiliki komitmen dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan modal inti Rp5 triliun atau berada di BUKU 3.

Komitmen tersebut ditargetkan bisa direalisasikan pada Juli 2016. Sehingga, bisa meningkatkan kinerjanya dengan memperluas pasar. Saat ini modal inti BSIM sekitar Rp2,5 triliun atau berada di BUKU 2. Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan konglomerasi dengan fokus pemetaan dan pengawasan.

OJK mempelajari sistem konglomerasi masing-masing bank dengan aturan yang ada saat ini. Pengawasan atas konglomerasi tersebut guna mengawasi modal suatu perusahaan. Bila semisal terjadi masalah pada anak perusahaan, maka perusahaan induk harus ikut menangani permasalahan tersebut. Oleh karenanya, modal induk maupun anak perusahaan harus aman.

Hermansah
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5107 seconds (0.1#10.140)