BPJS Kesehatan Sulawesi-Maluku Bayar Klaim Rp2,07 T

Rabu, 17 Desember 2014 - 04:44 WIB
BPJS Kesehatan Sulawesi-Maluku...
BPJS Kesehatan Sulawesi-Maluku Bayar Klaim Rp2,07 T
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional Sulsel, Sulbar, Sultra dan Maluku telah membayar klaim layanan kesehatan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain sebesar Rp2,07 triliun, hingga Desember 2014.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Sulseltrabar dan Maluku, Mulyo Wibowo mengatakan, pembayaran klaim tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut dipengaruhi semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat memanfaatkan sejumlah fasilitas kesehatan yang dijamin melalui program JKN.

Dari segi kepesertaan, lanjut dia, meningkat hampir 50% dari tahun sebelumnya, berkat kepesertaan mandiri dengan mendaftar langsung ke BPJS Kesehatan. Bahkan, dari segi pertumbuhan kepesertaan bertambah 700 ribu peserta dipengaruhi program sosialisasi dan edukasi yang gencar dilakukan.

“Pertumbuhan secara wilayah regional sangat signifikan, dari total penduduk di regional Sulseltrabar dan Maluku sebanyak 7,4 juta penduduk yang telah masuk dalam kepesertaan mencapai 48,9%," ujarnya, Selasa (16/12/2014).

"Di Sulsel saja kepesertaan 4,2 juta dari total penduduk 9,5 juta atau sekitar 44,8%, di Sulbar sebanyal 810.414 peserta atau sekitar 53,33%, di Sultra 1,3 juta atau sekitar 53,71% dari jumla penduduk dan di Maluku kepesertaan sudah capai 1,01 juta atau sekitar 56,3%,” lanjut Mulyo.

Dia menjelaskan, tahun ini ditargetkan kelolaan dana sebesar Rp2,3 triliun dengan realisasi sudah mencapai 95%, tahun depan tentunya diharapkan terus tumbuh seiring kesadaran masyarakat mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan.

Dia menegaskan, dalam sistem pembayaran klaim dipastikan tidak menunggak, karena sudah ada ketentuan 15 hari setelah klaim langsung dilakukan pembayaran bahkan jauh hari sebelumnya jika proses administrasi lengkap bisa cair cepat.

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan wilayah se- Divisi Regional Sulseltrabar dan Maluku Adi Siswadi mengungkapkan, tunggakan klaim dipastikan tidak ada, apalagi dalam aturan jika telat bayar dikenakan denda sekitar 1% dan hal ini sangat dihindari.

“Semua hal yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan pasti diselesaikan, agar peserta bisa nyaman terlayani di rumah sakit,”ungkapnya.

Secara terus menerus BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan rumah sakit, seperti di Sulsel tercatat sekitar 116 RS yang menerima peserta BPJS Kesehatan kecuali RS Siloam, Akademis, Grestelina dan RS Hikmah.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7999 seconds (0.1#10.140)