Dorong Investasi, DPR Dukung Revisi PP Gambut
A
A
A
JAKARTA - Upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut didukung banyak kalangan.
Revisi dinilai akan mendorong produktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan sudah semestinya pemerintah mendengar aspirasi masyarakat.
“Jika revisi aturan tersebut memberi dampak positif bagi produktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah maka pemerintah wajib mengutamakannya. Sebaliknya jika pemerintah tidak merevisinya, itu yang patut dipertanyakan,” ujarnya di Jakarta kemarin. Menurut dia, dalam kondisi perlambatan perekonomian nasional, peran pemerintah perlu dioptimalkan untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“Regulasi dan aturan yang menghambat perlu ditata ulang untuk menyelamatkan perekonomian nasional,” paparnya. Achmad Manggabarani, ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), menjelaskan revisi PP No 71/2014 harus segera dilakukan karena aturan tersebut akan diberlakukan Mei 2015. “Kami dari enam organisasi dan asosiasi sebenarnya sudah mengaspirasikanrevisiaturantersebutsejak12 November 2014,” ujarnya.
Menurut dia, enam organisasi dan asosiasi yang antara lain FP2SB, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Industri Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), telah meminta pemerintah merevisi Pasal 9 ayat 3 & 4 dan Pasal 23 ayat 3 PP No 71/2014. Salah satu poin yang diminta untuk direvisi adalah penetapan muka air lahan gambut. Dalam PP tersebut, penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.
“Kami meminta pasal itu direvisi menjadi penetapan muka air lahan gambut minimal satu meter seperti aturan sebelumnya, sehingga memungkinkan ditanami tanaman dan produktif bagi masyarakat,” katanya. Sebelumnya, Kementerian LHK akan merevisi PP No.71/- 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sedikitnya revisi akan dilakukan pada satu pasal yang memuat tentang penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.
Meski direvisi, pemberlakuan PP Gambut tersebut tetap akan diberlakukan mulai Mei 2015. Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui adanya aksi protes dari para pengusaha di sektor LHK atas terbitnya PP Gambut itu. Para pengusaha umumnya menolak penetapan muka air lahan gambut sedalam 0,4 meter dalam PP yang merupakan turunan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH tersebut.
“Banyak yang memprotes, kami akan lihat dulu, segera disiapkan dan dibahas, kemungkinan besar ada revisi,” kata Siti.
Sudarsono
Revisi dinilai akan mendorong produktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan sudah semestinya pemerintah mendengar aspirasi masyarakat.
“Jika revisi aturan tersebut memberi dampak positif bagi produktivitas masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah maka pemerintah wajib mengutamakannya. Sebaliknya jika pemerintah tidak merevisinya, itu yang patut dipertanyakan,” ujarnya di Jakarta kemarin. Menurut dia, dalam kondisi perlambatan perekonomian nasional, peran pemerintah perlu dioptimalkan untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“Regulasi dan aturan yang menghambat perlu ditata ulang untuk menyelamatkan perekonomian nasional,” paparnya. Achmad Manggabarani, ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), menjelaskan revisi PP No 71/2014 harus segera dilakukan karena aturan tersebut akan diberlakukan Mei 2015. “Kami dari enam organisasi dan asosiasi sebenarnya sudah mengaspirasikanrevisiaturantersebutsejak12 November 2014,” ujarnya.
Menurut dia, enam organisasi dan asosiasi yang antara lain FP2SB, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Industri Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), telah meminta pemerintah merevisi Pasal 9 ayat 3 & 4 dan Pasal 23 ayat 3 PP No 71/2014. Salah satu poin yang diminta untuk direvisi adalah penetapan muka air lahan gambut. Dalam PP tersebut, penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.
“Kami meminta pasal itu direvisi menjadi penetapan muka air lahan gambut minimal satu meter seperti aturan sebelumnya, sehingga memungkinkan ditanami tanaman dan produktif bagi masyarakat,” katanya. Sebelumnya, Kementerian LHK akan merevisi PP No.71/- 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sedikitnya revisi akan dilakukan pada satu pasal yang memuat tentang penetapan muka air lahan gambut minimal 0,4 meter.
Meski direvisi, pemberlakuan PP Gambut tersebut tetap akan diberlakukan mulai Mei 2015. Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui adanya aksi protes dari para pengusaha di sektor LHK atas terbitnya PP Gambut itu. Para pengusaha umumnya menolak penetapan muka air lahan gambut sedalam 0,4 meter dalam PP yang merupakan turunan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH tersebut.
“Banyak yang memprotes, kami akan lihat dulu, segera disiapkan dan dibahas, kemungkinan besar ada revisi,” kata Siti.
Sudarsono
(ars)