Harga Pertamax Diturunkan Lebih Cepat

Sabtu, 03 Januari 2015 - 13:25 WIB
Harga Pertamax Diturunkan...
Harga Pertamax Diturunkan Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mempercepat penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai kemarin. Di sejumlah kota besar di Pulau Jawa, harga pertamax kini turun menjadi Rp8.800 per liter dari sebelumnya Rp9.950 per liter.

“Kebijakan penurunan harga resmi pertamax dilakukan lebih cepat satu hari supaya masyarakat langsung bisa memanfaatkannya. Penurunan harga itu efektif berlaku mulai hari ini,” kata Direktur Pemasaran dan Ritel Pertamina Ahmad Bambang dalam keterangan tertulisnya kemarin. Padahal, ungkap dia, sebelumnya Pertamina berencana mengumumkan penurunan harga pertamax per 2 Januari dan mulai diberlakukan pada 3 Januari 2015.

Selain itu, Pertamina menetapkan harga pertamax plus sebesar Rp9.650 per liter dan pertamina DEX Rp10.550 per liter. Pertamina mencatat, harga pertamax termahal kini berada di Jayapura yakni Rp11.800 per liter. Lalu, Rp15.450 per liter untuk pertamax plus dan Rp20.150 per liter untuk pertamina DEX.

Di Sumatera, harga petamax bervariasi. Di Aceh Rp9.750 per liter, Medan Rp9.700 per liter, dan Padang Rp10.250 per liter. Harga pertamax di Pekanbaru menjadi Rp10.350 per liter dan Jambi Rp10.400 per liter. Harga pertamax di Palembang tercatat turun menjadi Rp10.200 per liter, Bengkulu Rp10.050 per liter, Bandar Lampung Rp10.050 per liter, dan Bangka Belitung Rp10.000 per liter.

Di Kalimantan, harga pertamax juga bervariasi. Di Palangkaraya menjadi Rp10.150 per liter, Banjarmasin menjadi Rp9.950 per liter, Samarinda Rp10.100 per liter, dan di Tanjung Selor Rp10.200 per liter. Di Sulawesi, harga pertamax di Manado turun menjadi Rp10.200 per liter, di Palu Rp10.100 per liter, Makassar Rp9.900 per liter, Kendari Rp10.200 per liter, Mamuju Rp10.450 per liter, Gorontalo Rp10.600 per liter, dan Kepulauan Ambon dan sekitarnya Rp10.600 per liter.

Mulai 1 Januari 2015, harga BBM dengan angka oktan 92 yakni pertamax juga diatur oleh pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Teguh Pamuji mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014. “Sesuai perpres tersebut, setiap bulan pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax,” ucapnya.

Nanang wijayanto/Ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
42 menit yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
47 menit yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved