Harga Pertamax Diturunkan Lebih Cepat

Sabtu, 03 Januari 2015 - 13:25 WIB
Harga Pertamax Diturunkan Lebih Cepat
Harga Pertamax Diturunkan Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mempercepat penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai kemarin. Di sejumlah kota besar di Pulau Jawa, harga pertamax kini turun menjadi Rp8.800 per liter dari sebelumnya Rp9.950 per liter.

“Kebijakan penurunan harga resmi pertamax dilakukan lebih cepat satu hari supaya masyarakat langsung bisa memanfaatkannya. Penurunan harga itu efektif berlaku mulai hari ini,” kata Direktur Pemasaran dan Ritel Pertamina Ahmad Bambang dalam keterangan tertulisnya kemarin. Padahal, ungkap dia, sebelumnya Pertamina berencana mengumumkan penurunan harga pertamax per 2 Januari dan mulai diberlakukan pada 3 Januari 2015.

Selain itu, Pertamina menetapkan harga pertamax plus sebesar Rp9.650 per liter dan pertamina DEX Rp10.550 per liter. Pertamina mencatat, harga pertamax termahal kini berada di Jayapura yakni Rp11.800 per liter. Lalu, Rp15.450 per liter untuk pertamax plus dan Rp20.150 per liter untuk pertamina DEX.

Di Sumatera, harga petamax bervariasi. Di Aceh Rp9.750 per liter, Medan Rp9.700 per liter, dan Padang Rp10.250 per liter. Harga pertamax di Pekanbaru menjadi Rp10.350 per liter dan Jambi Rp10.400 per liter. Harga pertamax di Palembang tercatat turun menjadi Rp10.200 per liter, Bengkulu Rp10.050 per liter, Bandar Lampung Rp10.050 per liter, dan Bangka Belitung Rp10.000 per liter.

Di Kalimantan, harga pertamax juga bervariasi. Di Palangkaraya menjadi Rp10.150 per liter, Banjarmasin menjadi Rp9.950 per liter, Samarinda Rp10.100 per liter, dan di Tanjung Selor Rp10.200 per liter. Di Sulawesi, harga pertamax di Manado turun menjadi Rp10.200 per liter, di Palu Rp10.100 per liter, Makassar Rp9.900 per liter, Kendari Rp10.200 per liter, Mamuju Rp10.450 per liter, Gorontalo Rp10.600 per liter, dan Kepulauan Ambon dan sekitarnya Rp10.600 per liter.

Mulai 1 Januari 2015, harga BBM dengan angka oktan 92 yakni pertamax juga diatur oleh pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Teguh Pamuji mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014. “Sesuai perpres tersebut, setiap bulan pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax,” ucapnya.

Nanang wijayanto/Ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3675 seconds (0.1#10.140)