Pertamina Tetapkan HET Elpiji 12 Kg di Sulawesi Rp138.000
Senin, 05 Januari 2015 - 00:01 WIB
Pertamina Tetapkan HET Elpiji 12 Kg di Sulawesi Rp138.000
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII area Sulawesi menetapkan harga eceran terendah (HET) elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp138.000 untuk penjualan di tingkat agen ke pangkalan maupun dijual di sejumlah SPBG.
Consumer Relation PT Pertamina MOR VII Sulawesi Ibnu Adiwena mengatakan, harga yang ditetapkan tersebut naik sebesar Rp17.000 dari harga sebelumnya, dengan asumsi harga tersebut berlaku dari tingkat agen hingga ke pangkalan dan jika terjadi perbedaan harga dipastikan akan diberikan tindakan tegas.
“Harga ini tidak berlaku di pengecer, karena dipastikan akan bervariasi menyesuaikan dengan biaya distribusi di setiap daerah yang dituju. Makanya, pengawasan yang menjadi kewenangan Pertamina hanya di tingkat agen dan pangkalan, sedangkan di tingkat pengecer menjadi kewenangan pemerintah setempat memberikan tindakan,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Minggu (4/1/2015).
Ibnu mengungkapkan, sebelum dikeluarkan sanksi tegas bagi agen nakal akan diberikan teguran. Namun, jika tak diindahkan maka diberikan sanksi berupa pengurangan stok distribusi hingga pencabutan izin sebagai distributor.
Menurutnya, saat ini ketersediaan stok elpiji mencapai 10.183 metrik ton untuk ketahanan 20 hari. Jumlah tersebut sudah termasuk gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang disalurkan terhadap 114 agen dan 7.000 pengecer di area Sulsel.
HET yang ditetapkan Pertamina pada praktiknya di lapangan tidak sesuai, bahkan di tingkat pengecer ditemukan penjualan gas elpiji sebesar Rp147.000. Harga tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2015.
Menurut Pengecer Gas Elpiji Toko Cahaya Tello, Ade, harga gas memang sudah naik untuk kedua kalinya, saat penetapan BBM dan di awal Januari. Kenaikan kedua kalinya ini cukup tinggi dari penjualan awalnya hanya Rp125.000 menjadi Rp147.000, akibatnya sejumlah konsumen konsumen beralih menggunakan gas elpiji 3 kg yang harganya Rp17.000.
“Sejak naik sudah kurang yang pesan tabung 12 kg, kebanyakan mereka membeli untuk 3 kg saja. Kalaupun ada yang beli rata-rata mereka merupakan konsumen usaha rumahan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Hiswanamigas Sulsel Burhanuddin Lestim memaparkan, untuk pengawasan penjualan elpiji 12 kg tidak terlalu dimaksimalkan, karena bukan produk subsidi tapi berkaitan dengan daya beli masyarakat.
“Kalau ada pengecer yang menjual di atas HET Pertamina sulit dikenakan sanksi, sebab mereka menaikkan harga berdasarkan biaya distribusi. Semakin jauh jarak pengambilan dari agen dan pangkalan, maka semakin tinggi harga yang dipasarkan ke konsumen,” paparnya.
Burhanuddin mengungkapkan, dipastikan jika ada pengecer menjual harga lebih tinggi, tentunya konsumen akan beralih ke pengecer lainnya yang menawarkan harga kompetitif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pengoplosan elpiji 3 kg menjadi 12 kg, Burhanuddin Lestim menampik jika ada upaya seperti itu sebab berisiko tinggi jika tidak memiliki alat khusus.
“Tidak adalah upaya seperti itu, kalau ada tentunya oknum pengoplos sangat berani sebab risikonya dapat memicu ledakan jika tak profesional,” tandasnya.
Consumer Relation PT Pertamina MOR VII Sulawesi Ibnu Adiwena mengatakan, harga yang ditetapkan tersebut naik sebesar Rp17.000 dari harga sebelumnya, dengan asumsi harga tersebut berlaku dari tingkat agen hingga ke pangkalan dan jika terjadi perbedaan harga dipastikan akan diberikan tindakan tegas.
“Harga ini tidak berlaku di pengecer, karena dipastikan akan bervariasi menyesuaikan dengan biaya distribusi di setiap daerah yang dituju. Makanya, pengawasan yang menjadi kewenangan Pertamina hanya di tingkat agen dan pangkalan, sedangkan di tingkat pengecer menjadi kewenangan pemerintah setempat memberikan tindakan,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Minggu (4/1/2015).
Ibnu mengungkapkan, sebelum dikeluarkan sanksi tegas bagi agen nakal akan diberikan teguran. Namun, jika tak diindahkan maka diberikan sanksi berupa pengurangan stok distribusi hingga pencabutan izin sebagai distributor.
Menurutnya, saat ini ketersediaan stok elpiji mencapai 10.183 metrik ton untuk ketahanan 20 hari. Jumlah tersebut sudah termasuk gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang disalurkan terhadap 114 agen dan 7.000 pengecer di area Sulsel.
HET yang ditetapkan Pertamina pada praktiknya di lapangan tidak sesuai, bahkan di tingkat pengecer ditemukan penjualan gas elpiji sebesar Rp147.000. Harga tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2015.
Menurut Pengecer Gas Elpiji Toko Cahaya Tello, Ade, harga gas memang sudah naik untuk kedua kalinya, saat penetapan BBM dan di awal Januari. Kenaikan kedua kalinya ini cukup tinggi dari penjualan awalnya hanya Rp125.000 menjadi Rp147.000, akibatnya sejumlah konsumen konsumen beralih menggunakan gas elpiji 3 kg yang harganya Rp17.000.
“Sejak naik sudah kurang yang pesan tabung 12 kg, kebanyakan mereka membeli untuk 3 kg saja. Kalaupun ada yang beli rata-rata mereka merupakan konsumen usaha rumahan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Hiswanamigas Sulsel Burhanuddin Lestim memaparkan, untuk pengawasan penjualan elpiji 12 kg tidak terlalu dimaksimalkan, karena bukan produk subsidi tapi berkaitan dengan daya beli masyarakat.
“Kalau ada pengecer yang menjual di atas HET Pertamina sulit dikenakan sanksi, sebab mereka menaikkan harga berdasarkan biaya distribusi. Semakin jauh jarak pengambilan dari agen dan pangkalan, maka semakin tinggi harga yang dipasarkan ke konsumen,” paparnya.
Burhanuddin mengungkapkan, dipastikan jika ada pengecer menjual harga lebih tinggi, tentunya konsumen akan beralih ke pengecer lainnya yang menawarkan harga kompetitif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya pengoplosan elpiji 3 kg menjadi 12 kg, Burhanuddin Lestim menampik jika ada upaya seperti itu sebab berisiko tinggi jika tidak memiliki alat khusus.
“Tidak adalah upaya seperti itu, kalau ada tentunya oknum pengoplos sangat berani sebab risikonya dapat memicu ledakan jika tak profesional,” tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :