Susi: Aset Kapal Asing di Meulaboh Harus Disita
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyatakan, aset empat kapal asing ilegal di Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus disita dan diserahkan kepada negara.
Hal ini menyusul, polemik penangkapan empat kapal asing di Meulaboh yang berujung pada pelelangan aset dari kapal bodong tersebut.
"Tidak boleh kapal asing ditangkap lalu dilelang sampai Rp1,9 miliar. Padahal kapalnya hanya 100-200 gross ton (GT), yang dapat kaki tangan kapal asing. Keputusan lelang atas empat kapal Thailand di Meulaboh harus ditinjau ulang, harus disita untuk negara," tegasnya di Kedung KKP, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurut Susi, pemenang lelang tersebut mendapatkan kapal dengan harga yang sangat murah. Padahal, untuk ukuran kapal 80 GT dibanderol dengan harga Rp800 juta di pasaran.
"Kapal 200 gross ton masa harganya Rp200 juta. Sedangkan yang 80 gross ton di pasaran harganya Rp800 juta. Saya mengharamkan pelelangan empat kapal itu. Sebelum ada peninjauan kembali (PK) ulang penyitaan, saya berdoa agar airnya dangkal agar tidak kabur," ujarnya.
Bos Susi Air ini menambahkan, lelang tersebut dilakukan seminggu sebelum dirinya diangkat menjadi menteri. Sebab itu, dia mengimbau harus ada sosialisasi terkait proses pelelangan yang tidak dibenarkan tersebut.
"Kita tidak terima (dilelang), tolong media bantu saya. Kita hanya bisa tangkap dan periksa, keputusan di pengadilan. Tak mungkin dilelang ke saudara Hendri dari Muara Baru, Jakarta," pungkasnya.
Hal ini menyusul, polemik penangkapan empat kapal asing di Meulaboh yang berujung pada pelelangan aset dari kapal bodong tersebut.
"Tidak boleh kapal asing ditangkap lalu dilelang sampai Rp1,9 miliar. Padahal kapalnya hanya 100-200 gross ton (GT), yang dapat kaki tangan kapal asing. Keputusan lelang atas empat kapal Thailand di Meulaboh harus ditinjau ulang, harus disita untuk negara," tegasnya di Kedung KKP, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurut Susi, pemenang lelang tersebut mendapatkan kapal dengan harga yang sangat murah. Padahal, untuk ukuran kapal 80 GT dibanderol dengan harga Rp800 juta di pasaran.
"Kapal 200 gross ton masa harganya Rp200 juta. Sedangkan yang 80 gross ton di pasaran harganya Rp800 juta. Saya mengharamkan pelelangan empat kapal itu. Sebelum ada peninjauan kembali (PK) ulang penyitaan, saya berdoa agar airnya dangkal agar tidak kabur," ujarnya.
Bos Susi Air ini menambahkan, lelang tersebut dilakukan seminggu sebelum dirinya diangkat menjadi menteri. Sebab itu, dia mengimbau harus ada sosialisasi terkait proses pelelangan yang tidak dibenarkan tersebut.
"Kita tidak terima (dilelang), tolong media bantu saya. Kita hanya bisa tangkap dan periksa, keputusan di pengadilan. Tak mungkin dilelang ke saudara Hendri dari Muara Baru, Jakarta," pungkasnya.
(izz)