Pejabat Angkasa Pura I Dicopot Terkait Izin Rute AirAsia

Senin, 05 Januari 2015 - 18:46 WIB
Pejabat Angkasa Pura I Dicopot Terkait Izin Rute AirAsia
Pejabat Angkasa Pura I Dicopot Terkait Izin Rute AirAsia
A A A
JAKARTA - Dua pejabat PT Angkasa Pura I (AP I) dicopot dari posisinya terkait kasus pemberian izin rute AirAsia tujuan Surabaya-Singapura.

Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan, dua pejabat tersebut masing-masing manager operasi dan supervisi di AP I.

"Kami melakukan mutasi. Kami tempatkan di luar fungsi unit bandara. Meski begitu, kami tetap menghormati Kementerian Perhubungan yang melakukan audit investigasi masalah ini. Yang kami mutasi pejabat manager operasi bandara dan pengawas tugas operasional di unit kerja AMC," ujarnya, usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Dia mengatakan, terkait fungsi tugas kebandaraan, bahwa AP I sebagai badan usaha bandara telah memiliki tugas fungsi dan pokok tersendiri, terpisah dengan lembaga kenavigasian udara atau Airnav.

"Kami menunjukkan bahwa airport tidak melayani fungsi sebagai navigasi. Jadi izin terbang bukan ada di airport, kami hanya melaksanakan fungsi turunan dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)," terangnya.

"AP I fungsinya antara lain AMC (apron) untuk penyediaan parkir pesawat dan infrastruktur lain, seperti terminal," jelas Farid.

Terkait tugas Unit Pelaksanaan Koordinasi Slot (UPKS), lanjut dia, menjadi tanggung jawab koordinasi antara Kemenhub, AP I, Airnav serta Airlines.

"Sesuai arahan direksi, kami telah melaksanakan perintah menteri untuk mutasi pejabat di Juanda. Dan, keterkaitan fungsi tugas AP I hanya melaksanakan apa yang sudah dilaksanakan oleh Airnav," tegasnya.

Dia menambahkan, izin terbang di kebandaraan berdasarkan aturan, ditembuskan ke direktur operasi kemudian diteruskan ke bawah.

"Izin tersebut, harus diawasi juga oleh UPKS di otoritas bandara. Kami tegaskan, memutasikan atas dasar perintah dari Pak Menteri. Ada yang personalia dan keuangan dimutasikan," tambahnya.

Sebagai informasi, AP I merupakan pengelola bandara di Bandara Juanda Sidoarjo, Surabaya. Bandara tersebut menerbangkan pesawat AirAsia tujuan Surabaya-Singapura pada hari minggu yang melanggar jadwal penerbangan yang disetujui Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan melakukan audit investigasi kepada maskapai maupun pihak kebandaraan, termasuk otoritas bandara, pengelola bandara, serta lembaga kenavigasian.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3635 seconds (0.1#10.140)