Pejabat Angkasa Pura I Dicopot Terkait Izin Rute AirAsia

Senin, 05 Januari 2015 - 18:46 WIB
Pejabat Angkasa Pura...
Pejabat Angkasa Pura I Dicopot Terkait Izin Rute AirAsia
A A A
JAKARTA - Dua pejabat PT Angkasa Pura I (AP I) dicopot dari posisinya terkait kasus pemberian izin rute AirAsia tujuan Surabaya-Singapura.

Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan, dua pejabat tersebut masing-masing manager operasi dan supervisi di AP I.

"Kami melakukan mutasi. Kami tempatkan di luar fungsi unit bandara. Meski begitu, kami tetap menghormati Kementerian Perhubungan yang melakukan audit investigasi masalah ini. Yang kami mutasi pejabat manager operasi bandara dan pengawas tugas operasional di unit kerja AMC," ujarnya, usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Dia mengatakan, terkait fungsi tugas kebandaraan, bahwa AP I sebagai badan usaha bandara telah memiliki tugas fungsi dan pokok tersendiri, terpisah dengan lembaga kenavigasian udara atau Airnav.

"Kami menunjukkan bahwa airport tidak melayani fungsi sebagai navigasi. Jadi izin terbang bukan ada di airport, kami hanya melaksanakan fungsi turunan dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)," terangnya.

"AP I fungsinya antara lain AMC (apron) untuk penyediaan parkir pesawat dan infrastruktur lain, seperti terminal," jelas Farid.

Terkait tugas Unit Pelaksanaan Koordinasi Slot (UPKS), lanjut dia, menjadi tanggung jawab koordinasi antara Kemenhub, AP I, Airnav serta Airlines.

"Sesuai arahan direksi, kami telah melaksanakan perintah menteri untuk mutasi pejabat di Juanda. Dan, keterkaitan fungsi tugas AP I hanya melaksanakan apa yang sudah dilaksanakan oleh Airnav," tegasnya.

Dia menambahkan, izin terbang di kebandaraan berdasarkan aturan, ditembuskan ke direktur operasi kemudian diteruskan ke bawah.

"Izin tersebut, harus diawasi juga oleh UPKS di otoritas bandara. Kami tegaskan, memutasikan atas dasar perintah dari Pak Menteri. Ada yang personalia dan keuangan dimutasikan," tambahnya.

Sebagai informasi, AP I merupakan pengelola bandara di Bandara Juanda Sidoarjo, Surabaya. Bandara tersebut menerbangkan pesawat AirAsia tujuan Surabaya-Singapura pada hari minggu yang melanggar jadwal penerbangan yang disetujui Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan melakukan audit investigasi kepada maskapai maupun pihak kebandaraan, termasuk otoritas bandara, pengelola bandara, serta lembaga kenavigasian.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peduli UMKM, PT Angkasa...
Peduli UMKM, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Salurkan Bantuan Rp450 Juta
Angkasa Pura Dukung...
Angkasa Pura Dukung Layanan Penerbangan Langsung Komoditas Ekspor
Pergerakan Penumpang...
Pergerakan Penumpang pada Puncak Arus Mudik 29 April Mencapai 174.910 Penumpang
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Layanan Akses Internet 5G Berkecepatan Tinggi
Bandara SAMS Sepinggan...
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Raih Penghargaan The ACI Director General’s Roll of Excellence in Airport Service Quality
Angkasa Pura I Layani...
Angkasa Pura I Layani 3,4 Juta Penumpang Sepanjang April 2022
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
5 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
5 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
6 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
6 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
6 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
7 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved