Menggairahkan Kembali Pasar Derivatif
A
A
A
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan secara serentak sekitar 20 Peraturan OJK (POJK).
Dari jumlah itu, sekitar tujuh peraturan yang berkaitan dengan industri keuangan nonbank (IKNB), yang merupakan bagian penting di bawah pengawasan OJK. Sebagian dari peraturan tersebut merupakan peraturan lama yang direvisi dan sebagian lagi peraturan baru. Sasaran yang ingin dicapai otoritas dari aturan-aturan baru tersebut tidak lain untuk lebih menggairahkan industri keuangan nasional.
Itu sebabnya semangat dari beberapa peraturan hasil revisi dengan semangat relaksasi untuk industri agar lebih bergairah. Sebagian dari tujuh peraturan di dalam POJK bersentuhan langsung dengan industri keuangan nonbank. Bahkan pada beberapa peraturan yang baru diterbitkan OJK memberi jalan untuk penerbitan instrumen derivatif yang baru, yang diharapkan menjadi alternatif investasi bagi para investor.
Peraturan dimaksud adalah POJK tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP). Ini merupakan turunan dari instrumen derivatif EBA yang ini sudah dikenal di pasar modal Indonesia yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK EBA). Melalui produk ini, pasar modal diharapkan bisa berpartisipasi mendorong penyediaan alternatif pembiayaan sekunder perumahan.
Pada saat yang sama instrumen tersebut menjadi produk investasi baru bagi investor. OJK juga memberi jalan bagi kalangan investor institusi, terutama dana pensiun, untuk berinvestasi pada produk medium term notes (MTN). Sasaran yang mau dicapai, agar kalangan investor institusi yang berorientasi investasi jangka panjang bisa berpartisipasi mendukung penamaan infrastruktur.
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah mendorong pembangunan infrastruktur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Pasar modal diharapkan bisa mendukung alternatif pendanaan proyek infrastruktur. Berbagai kebijakan baru ini tampaknya sejalan dengan keputusan SRO yang kini tengah menempuh sejumlah langkah untuk menata kembali pasar derivatif.
Langkah yang ditempuh dengan mempersiapkan sistem perdagangan baru dan aturan pendukung yang baru, agar pasar derivatif yang bisa dikatakan sedang mati suri bisa kembali aktif. Bursa Efek Indonesia menargetkan pada Maret 2015 pasar derivatif akan kembali aktif, didukung tatanan baru, baik dari sisi peraturan maupun sistem perdagangannya.
Sekitar 30 perusahaan efek telah mendaftar secara sukarela untuk mendukung kembali digairahkannya pasar derivatif Indonesia. Semangat yang diusung SRO dalam proses persiapan saat ini adalah optimalisasi atas transaksi derivatif melalui langkah redefinisi dan revitalisasi berbagai aspek pendukung. Sistem yang dikembangkan saat ini jauh lebih serius, dan dengan tahapan pengembangan yang dirancang secara matang.
Saat ini kalangan SRO serta pihak terkait lain tengah berupaya menyosialisasikan kembali peraturan baru pasar derivatif, termasuk sistem perdagangan baru yang akan dipakai. Proses persiapan juga melibatkan perusahaan efek atau broker yang telah mencatatkan diri secara sukarela untuk ikut memperdagangkan produk derivatif pada masa-masa awal pengaktifan kembali pada akhir kuartal pertama 2015.
Diharapkan, dengan diaktifkannya kembali pasar derivatif, upaya BEI untuk memperkaya produk investasi di pasar modal kian terealisasi. Pada saat yang sama, para investor memiliki alternatif investasi yang beragam, sejalan dengan tujuan dan karakter risiko masingmasing investor. ?
Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan Bursa Efek Indonesia
Dari jumlah itu, sekitar tujuh peraturan yang berkaitan dengan industri keuangan nonbank (IKNB), yang merupakan bagian penting di bawah pengawasan OJK. Sebagian dari peraturan tersebut merupakan peraturan lama yang direvisi dan sebagian lagi peraturan baru. Sasaran yang ingin dicapai otoritas dari aturan-aturan baru tersebut tidak lain untuk lebih menggairahkan industri keuangan nasional.
Itu sebabnya semangat dari beberapa peraturan hasil revisi dengan semangat relaksasi untuk industri agar lebih bergairah. Sebagian dari tujuh peraturan di dalam POJK bersentuhan langsung dengan industri keuangan nonbank. Bahkan pada beberapa peraturan yang baru diterbitkan OJK memberi jalan untuk penerbitan instrumen derivatif yang baru, yang diharapkan menjadi alternatif investasi bagi para investor.
Peraturan dimaksud adalah POJK tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP). Ini merupakan turunan dari instrumen derivatif EBA yang ini sudah dikenal di pasar modal Indonesia yang berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK EBA). Melalui produk ini, pasar modal diharapkan bisa berpartisipasi mendorong penyediaan alternatif pembiayaan sekunder perumahan.
Pada saat yang sama instrumen tersebut menjadi produk investasi baru bagi investor. OJK juga memberi jalan bagi kalangan investor institusi, terutama dana pensiun, untuk berinvestasi pada produk medium term notes (MTN). Sasaran yang mau dicapai, agar kalangan investor institusi yang berorientasi investasi jangka panjang bisa berpartisipasi mendukung penamaan infrastruktur.
Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah mendorong pembangunan infrastruktur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Pasar modal diharapkan bisa mendukung alternatif pendanaan proyek infrastruktur. Berbagai kebijakan baru ini tampaknya sejalan dengan keputusan SRO yang kini tengah menempuh sejumlah langkah untuk menata kembali pasar derivatif.
Langkah yang ditempuh dengan mempersiapkan sistem perdagangan baru dan aturan pendukung yang baru, agar pasar derivatif yang bisa dikatakan sedang mati suri bisa kembali aktif. Bursa Efek Indonesia menargetkan pada Maret 2015 pasar derivatif akan kembali aktif, didukung tatanan baru, baik dari sisi peraturan maupun sistem perdagangannya.
Sekitar 30 perusahaan efek telah mendaftar secara sukarela untuk mendukung kembali digairahkannya pasar derivatif Indonesia. Semangat yang diusung SRO dalam proses persiapan saat ini adalah optimalisasi atas transaksi derivatif melalui langkah redefinisi dan revitalisasi berbagai aspek pendukung. Sistem yang dikembangkan saat ini jauh lebih serius, dan dengan tahapan pengembangan yang dirancang secara matang.
Saat ini kalangan SRO serta pihak terkait lain tengah berupaya menyosialisasikan kembali peraturan baru pasar derivatif, termasuk sistem perdagangan baru yang akan dipakai. Proses persiapan juga melibatkan perusahaan efek atau broker yang telah mencatatkan diri secara sukarela untuk ikut memperdagangkan produk derivatif pada masa-masa awal pengaktifan kembali pada akhir kuartal pertama 2015.
Diharapkan, dengan diaktifkannya kembali pasar derivatif, upaya BEI untuk memperkaya produk investasi di pasar modal kian terealisasi. Pada saat yang sama, para investor memiliki alternatif investasi yang beragam, sejalan dengan tujuan dan karakter risiko masingmasing investor. ?
Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan Bursa Efek Indonesia
(ars)