Pemerintah Didesak Naikkan Harga Elpiji 3 Kg

Selasa, 06 Januari 2015 - 13:17 WIB
Pemerintah Didesak Naikkan...
Pemerintah Didesak Naikkan Harga Elpiji 3 Kg
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah menaikkan harga elpiji 3 kg dinaikkan untuk mengurangi beban negara, ketika harga minyak dunia naik signifikan.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, harga elpiji subsidi 3 kg yang jauh dari harga keekonomian harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk disesuaikan.

Pasalnya, jika tidak dinaikkan, maka ke depan akan menjadi beban berat bagi pemerintah.

"Subsidi untuk orang tidak mampu memang harus jadi prioritas. Tetapi bukan berarti pemerintah harus mensubsidi dalam jumlah besar," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurutnya, harga elpiji 3 kg sejak 2007 tidak pernah mengalami kenaikan atau disesuaikan pemerintah. Artinya, selama tujuh tahun pemerintah menanggung beban yang sangat besar terhadap produk elpiji 3 kg.

"Bandingkan dengan kenaikan tarif listrik sudah naik berkali-kali tapi masyarakat yang kurang mampu tidak mengeluh, sehingga saya rasa tidak masalah," tutur Sofyano.

Pihaknya meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap elpiji subsidi 3 kg. Kendati demikian, Sofyano tahu kenaikan ini tidak disenangi masyarakat.

Namun masyarakat harus tahu, bahwa beban nyata tersebut akan menjadi bom waktu terhadap anggaran negara. "Memang ini bukan kebijakan yang disenangi, tetapi perlu dilakukan untuk meringankan beban pemerintah," ungkap dia.

Sofyano membeberkan, apabila pemerintah menaikan harga jual elpiji 3 kg sebesar Rp1.000 per kg, maka kebijakan ini sudah membantu pemerintah mengurangi subsidi sebesar 5 juta metric ton (mt) jika dikalikan 1.000 per kg. Maka, hasilnya fantastis, akan mencapai Rp5 triliun per tahun.

Selain itu, kenaikan harga elpiji 3 kg juga akan mempersempit disparitas harga antara subsidi dengan non subsidi. Sehingga, mampu mengurangi konsumsi elpiji 3 kg yang dianggapnya tidak wajar.

"Tapi sebelumnya perlu diingat bahwa pemerintah harusnya merevisi dulu Permen ESDM No 26 Tahun 2009 tentang batas penggunaan elpiji dan non subsidi," tutup dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
5 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved