Pelaku UKM Butuh Asuransi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan, UKM membutuhkan asuransi kerugian.
Jenis asuransi diperlukan untuk menanggulangi potensi kerugian yang dialami oleh pelaku UKM. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Khairul Djamhari mengatakan, saat ini UKM baru memiliki dua jenis asuransi. Yakni asuransi jiwa atau asuransi kesehatan dan asuransi kredit. Asuransi jiwa saat ini sudah ditanggulangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara asuransi kredit, kata Khairul Djamhari, sudah diramu dengan penjaminan yang melibatkan Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), maupun perusahaan penjaminan daerah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) yang saat ini jumlahnya ada 12 di seluruh Tanah Air.
“Namun yang ketiga ini belum ada, yaitu asuransi yang bisa menjamin kerugian atau bisnis yang dilakukan oleh usaha skala mikro kecil,” ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, kemarin. Menurutnya, asuransi yang bisa menjamin kerugian ini sangat penting saat terjadi bencana atau kecelakaan pada usahanya.
“Pengalaman kami mengamati UKM kalau misalnya kena bencana alam, kekeringan, tertipu, bangkrut di tengah jalan karena tidak benar dan sebagainya, itu hancur-hancuran,” ungkapnya. Khairul menambahkan, idealnya seorang pengusaha skala mikro mempunyai tiga variabel atau tiga kali modal usaha.
“Satu yang sudah keluar, satu yang digunakan untuk proses produksi, dan satu lagi dijatahkan untuk menjalankan produksi berikutnya,” jelasnya. Menurut dia, sampai saat ini hanya sedikit sekali pelaku mikro yang mampu atau bisa memiliki 3 kali modal usaha. Mayoritas hanya memiliki satu kali modal usaha. Akibatnya, produksinya tidak bisa kontinu.
Dia mencontohkan, ketika satu UKM memproduksi sesuatu suatu barang, kemudian produksinya dititipkan di ritel besar, dia bisa menganggur karena tidak punya dana untuk melanjutkan produksi di siklus produksi berikutnya. “Ini yang sedang kami pikirkan, bagaimana caranya UKM atau pelaku usaha mikro itu bisa ter-cover dari tiga jenis asuransi,” katanya.
Khairul melanjutkan, asuransi untuk kerugian atau kegagalan usaha akan diusahakan secepatnya. “Life insurance , medial insurance dicover BPJS, kredit kalau ada dia di-cover oleh Jamkrindo, Askrindo, dan satunya lagi adalah asuransi pertanggungan kerugian atau kegagalan usaha,” jelasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul keluarnya undang- undang yang memisahkan kegiatan antara asuransi dan penjaminan.
“Hari Kamis yang akan datang kita akan menyelesaikan skim yang bisa ditawarkan kepada pelaku kecil usaha mikro di bidang risiko usaha. Kalau boleh, kami mengusahakan dengan premi yang mudah dan terjangkau. Kalau itu terjadi, maka pelaku mikro usaha kecil relatif terjaga,” ujarnya.
Oktiani endarwati
Jenis asuransi diperlukan untuk menanggulangi potensi kerugian yang dialami oleh pelaku UKM. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Khairul Djamhari mengatakan, saat ini UKM baru memiliki dua jenis asuransi. Yakni asuransi jiwa atau asuransi kesehatan dan asuransi kredit. Asuransi jiwa saat ini sudah ditanggulangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara asuransi kredit, kata Khairul Djamhari, sudah diramu dengan penjaminan yang melibatkan Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), maupun perusahaan penjaminan daerah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) yang saat ini jumlahnya ada 12 di seluruh Tanah Air.
“Namun yang ketiga ini belum ada, yaitu asuransi yang bisa menjamin kerugian atau bisnis yang dilakukan oleh usaha skala mikro kecil,” ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, kemarin. Menurutnya, asuransi yang bisa menjamin kerugian ini sangat penting saat terjadi bencana atau kecelakaan pada usahanya.
“Pengalaman kami mengamati UKM kalau misalnya kena bencana alam, kekeringan, tertipu, bangkrut di tengah jalan karena tidak benar dan sebagainya, itu hancur-hancuran,” ungkapnya. Khairul menambahkan, idealnya seorang pengusaha skala mikro mempunyai tiga variabel atau tiga kali modal usaha.
“Satu yang sudah keluar, satu yang digunakan untuk proses produksi, dan satu lagi dijatahkan untuk menjalankan produksi berikutnya,” jelasnya. Menurut dia, sampai saat ini hanya sedikit sekali pelaku mikro yang mampu atau bisa memiliki 3 kali modal usaha. Mayoritas hanya memiliki satu kali modal usaha. Akibatnya, produksinya tidak bisa kontinu.
Dia mencontohkan, ketika satu UKM memproduksi sesuatu suatu barang, kemudian produksinya dititipkan di ritel besar, dia bisa menganggur karena tidak punya dana untuk melanjutkan produksi di siklus produksi berikutnya. “Ini yang sedang kami pikirkan, bagaimana caranya UKM atau pelaku usaha mikro itu bisa ter-cover dari tiga jenis asuransi,” katanya.
Khairul melanjutkan, asuransi untuk kerugian atau kegagalan usaha akan diusahakan secepatnya. “Life insurance , medial insurance dicover BPJS, kredit kalau ada dia di-cover oleh Jamkrindo, Askrindo, dan satunya lagi adalah asuransi pertanggungan kerugian atau kegagalan usaha,” jelasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul keluarnya undang- undang yang memisahkan kegiatan antara asuransi dan penjaminan.
“Hari Kamis yang akan datang kita akan menyelesaikan skim yang bisa ditawarkan kepada pelaku kecil usaha mikro di bidang risiko usaha. Kalau boleh, kami mengusahakan dengan premi yang mudah dan terjangkau. Kalau itu terjadi, maka pelaku mikro usaha kecil relatif terjaga,” ujarnya.
Oktiani endarwati
(ars)