Pelaku UKM Butuh Asuransi

Jum'at, 09 Januari 2015 - 10:30 WIB
Pelaku UKM Butuh Asuransi
Pelaku UKM Butuh Asuransi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan, UKM membutuhkan asuransi kerugian.

Jenis asuransi diperlukan untuk menanggulangi potensi kerugian yang dialami oleh pelaku UKM. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Khairul Djamhari mengatakan, saat ini UKM baru memiliki dua jenis asuransi. Yakni asuransi jiwa atau asuransi kesehatan dan asuransi kredit. Asuransi jiwa saat ini sudah ditanggulangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara asuransi kredit, kata Khairul Djamhari, sudah diramu dengan penjaminan yang melibatkan Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), maupun perusahaan penjaminan daerah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) yang saat ini jumlahnya ada 12 di seluruh Tanah Air.

“Namun yang ketiga ini belum ada, yaitu asuransi yang bisa menjamin kerugian atau bisnis yang dilakukan oleh usaha skala mikro kecil,” ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, kemarin. Menurutnya, asuransi yang bisa menjamin kerugian ini sangat penting saat terjadi bencana atau kecelakaan pada usahanya.

“Pengalaman kami mengamati UKM kalau misalnya kena bencana alam, kekeringan, tertipu, bangkrut di tengah jalan karena tidak benar dan sebagainya, itu hancur-hancuran,” ungkapnya. Khairul menambahkan, idealnya seorang pengusaha skala mikro mempunyai tiga variabel atau tiga kali modal usaha.

“Satu yang sudah keluar, satu yang digunakan untuk proses produksi, dan satu lagi dijatahkan untuk menjalankan produksi berikutnya,” jelasnya. Menurut dia, sampai saat ini hanya sedikit sekali pelaku mikro yang mampu atau bisa memiliki 3 kali modal usaha. Mayoritas hanya memiliki satu kali modal usaha. Akibatnya, produksinya tidak bisa kontinu.

Dia mencontohkan, ketika satu UKM memproduksi sesuatu suatu barang, kemudian produksinya dititipkan di ritel besar, dia bisa menganggur karena tidak punya dana untuk melanjutkan produksi di siklus produksi berikutnya. “Ini yang sedang kami pikirkan, bagaimana caranya UKM atau pelaku usaha mikro itu bisa ter-cover dari tiga jenis asuransi,” katanya.

Khairul melanjutkan, asuransi untuk kerugian atau kegagalan usaha akan diusahakan secepatnya. “Life insurance , medial insurance dicover BPJS, kredit kalau ada dia di-cover oleh Jamkrindo, Askrindo, dan satunya lagi adalah asuransi pertanggungan kerugian atau kegagalan usaha,” jelasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul keluarnya undang- undang yang memisahkan kegiatan antara asuransi dan penjaminan.

“Hari Kamis yang akan datang kita akan menyelesaikan skim yang bisa ditawarkan kepada pelaku kecil usaha mikro di bidang risiko usaha. Kalau boleh, kami mengusahakan dengan premi yang mudah dan terjangkau. Kalau itu terjadi, maka pelaku mikro usaha kecil relatif terjaga,” ujarnya.

Oktiani endarwati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 menit yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
18 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
55 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved