Rekomendasi Revisi UU Migas Tuntas Pertengahan Februari

Senin, 12 Januari 2015 - 10:11 WIB
Rekomendasi Revisi UU...
Rekomendasi Revisi UU Migas Tuntas Pertengahan Februari
A A A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi menegaskan, rekomendasi terkait penuntasan draf revisi Undang- Undang Migas No 22/2001 tuntas bulan depan.

Selanjutnya draf revisi tersebut akan diserahkan kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). “Draf revisi UU Migas dikerjakan untuk periode Januari– Februari. Rekomendasi ini diharapkan segera selesai untuk diserahkan pertengahan Februari,” ujar anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmy Radhi kepada KORAN SINDOkemarin.

Menurut Fahmy, revisi UU Migas sangat diperlukan dan sangat terkait dengan terlaksananya tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Hal senada dikatakan Direktur Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Menurut dia, Kementerian ESDM juga terus mendorong percepatan revisi UU Migas terkait pembentukan tata kelola migas yang baru.

“Kami mengharapkan bisa segera,” tuturnya. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, pemerintah dapat segera mengajukan inisiatif terkait revisi UU Migas ini. Hal ini bisa dilakukan menyusul gagalnya revisi UU Migas yang menjadi inisiatif DPR periode 2009–2014. “Perjalanan revisi UU Migas sebenarnya sudah jauh. Saat itu sudah jalan dan diplenokan, sayang di Badan Legislasi DPR mentok,” jelasnya.

Terkait revisi UU tersebut, Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan, pengusaha mengajukan usulan pembentukan badan otoritas migas, seperti halnya bank sentral yang memiliki sejumlah wewenang, termasuk kebijakan fiskal. “Di industri migas diperlukan juga badan otoritas seperti bank sentral,” kata dia.

Badan otoritas migas bisa berisi perwakilan dari sejumlah lembaga, seperti SKK Migas, BPH Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, PT Perusahaan Gas Negara Tbk hingga PT Pertamina Gas (Pertagas). Sebagaimana diketahui, salah satu materi dalam revisi UU Migas menyangkut status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, nantinya kelembagaan SKK Migas akan diatur berdasarkan UU dan bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Saat ini SKK Migas masih berstatus sementara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2012 terkait Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

“Status quo berakhir sampaiadaUUMigasbaru. Kami mengkaji kalau bisa ada percepatan,” kata dia. Putusan MK menyebutkan kewenangan, tugas, dan fungsi pengelolaan migas yang dijalankan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengelolaan migas mendegradasi makna penguasaan negara atassumberdaya alammigas.

Padahal, pengelolaan secara langsung oleh negara atau oleh badan usaha yang dimiliki negara adalahyangdikehendaki Pasal33 UUD 1945. Dalam amar putusan disebutkan, tugas dan fungsi BP Migas dilaksanakan pemerintah melalui menteri terkait sampai diundangkannya undang-undang baru yang mengatur hal tersebut.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)