Izin Prinsip 15.528 Investor Akan Dicabut

Senin, 12 Januari 2015 - 10:15 WIB
Izin Prinsip 15.528 Investor Akan Dicabut
Izin Prinsip 15.528 Investor Akan Dicabut
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memberikan teguran tertulis pada 15.528 investor pemegang izin prinsip yang tak melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Bila dalam waktu 30 hari pascateguran tertulis tersebut mereka tak memenuhi kewajibannya, BKPM akan mencabut izin prinsipnya. “Surat teguran itu pertama sekaligus terakhir. Jadi kalau dalam 30 hari tidak lapor, langsung kita cabut. BKPM sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut melalui media, tapi kelihatannya kita perlu menegakkan ketentuan yang ada,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam konferensi pers tentang “Tingkat Kepatuhan Terhadap Aturan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Investor” di Jakarta kemarin.

Franky mengatakan, selama dua minggu terakhir BKPM telah mengevaluasi data investor pemegang izin prinsip dari 2007 hingga 2012. BKPM mencatat 70% proyek penanaman modal asing (PMA) telah mengantongi izin prinsip namun tidak pernah menyampaikan LKPM. Rencana investasi PMA yang belum dilaporkan tersebut mencapai USD85,98 miliar.

Sementara yang melaporkan LKPM baru 37,04% dengan rencana investasi sebesar USD68,15 miliar. Sedangkan, 16,2% lainnya telah menyampaikan LKPM meski realisasi investasinya masih nol, rencana investasinya sebesar USD29,83 miliar. Sementara pada PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), rencana investasi yang belum dilaporkan realisasinya mencapai Rp316,29 triliun atau sebesar 36,19%.

Pelapor LKPM PMDN sebesar Rp429,3 triliun, sedangkan yang sudah melaporkan LKPM tapi realisasinya masih nol senilai Rp130,45 triliun. Adapun, investor pemegang izin prinsip yang telah melaporkan LKPM tapi realisasinya masih nol akan didampingi BKPM sehingga ada percepatan realisasi.

Franky mengatakan, dalam 30 hari tersebut BKPM akan melakukan koordinasi dengan BKPM daerah untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban mereka melaporkan LKPM, maka BKPM bisa langsung mencabut izin prinsip mereka.

Izin prinsip penting bagi perusahaan karena dengan izin itu perusahaan bisa mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengurus berbagai fasilitas. Franky mengatakan, proses penertiban tersebut merupakan tahapan dalam mendorong investasi yang diharapkan akan tumbuh 14% tahun ini.

“Yang sekarang kita lakukan ini kan penertiban dulu. Kedua, baru kita akan dorong seperti yang tadi disampaikan bahwa sekarang saja banyak tapi tidak terealisasi, itu kan jauh lebih serius bagi kita dibanding harus cari investor baru,” tambahnya. Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, aturan pencabutan izin prinsip tersebut merupakan aturan lama.

Selama ini BKPM telah melayangkan teguran pada investor yang lalai menyampaikan LKPM secara langsung pada perusahaan atau membuat pemberitahuan di media massa, baik pusat maupun daerah. Kewajiban untuk menyampaikan LKPM juga telah tercantum dalam tiap izin prinsip yang dipegang investor. Format pelaporan pun sederhana dan mudah dipahami.

BKPM juga telah mengadakan sosialisasi tentang pengisian format LKPM di kawasan-kawasan industri. BKPM juga menyediakan layanan informasi melalui website yangmudahdiakses. Sehingga, tidak ada alasan bagi investor untuk tidak mengetahui kewajiban penyampaian laporan tersebut.

“Tiap triwulan kita buat iklan supaya mereka menyampaikan LKPM,” kata Azhar. Sementara, pengamat ekonomi dari Universitas Padjajaran Ina Primiana Syinar mengatakan, banyak investor yang tidak memenuhi kewajibannya melapor pada BKPM bisa jadi disebabkan masalah birokrasi.

“Bisa jadi mereka tidak lapor khawatir urusan perizinannya jadi panjang, dan ternyata tanpa lapor juga mereka bisa berjalan normal,” kata dia. Ina mengatakan, prosedur yang saat ini ada di Indonesia belum bisa mendeteksi adanya investasi baru. Hal tersebut merugikan negara karena negara tidak memiliki data akurat mengenai perkembangan investasi.

Ria martati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)