Restrukturisasi Utang Djakarta Lloyd Tuntas

Rabu, 14 Januari 2015 - 13:16 WIB
Restrukturisasi Utang Djakarta Lloyd Tuntas
Restrukturisasi Utang Djakarta Lloyd Tuntas
A A A
JAKARTA - PT Djakarta Lloyd memastikan restrukturisasi utang sebesar Rp1,2 triliun kepada kreditor lewat program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta, tuntas melalui skema debt to equity swap (konversi utang menjadi saham).

”Dengan tuntasnya program restrukturisasi utang Djakarta Lloyd, saatnya perusahaan bangkit. Saatnya take off ,” kata Direktur Utama Djakarta Lloyd Arham S Torik seusai mengikuti rapat umum pemegang saham di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin. Menurut Arham, dari total utang Rp1,2 triliun, yang masuk dalam skema debt to equity swap sebesar Rp800 miliar.

”Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun dengan masa grace period (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dan tanggal jatuh tempo tagihan) selama lima tahun,” ujarnya. Artinya, kata Arham, selama lima tahun Djakarta Lloyd diberi kebebasan tidak membayar kewajiban, tetapi baru mulai melunasi utang tahun 2019.

”Dari total kewajiban itu, Djakarta Lloyd harus mengalokasikan dana sekitar Rp40 miliar per tahun selama 20 tahun,” ujarnya. Dengan tuntasnya program restrukturisasi utang tersebut, kata dia, saat ini komposisi saham pemerintah pada Djakarta Lloyd menjadi 30%, sisanya 70% dipegang para kreditor dengan catatan kreditor tersebut tidak punya hak suara.

”Kreditor terbesar adalah pihak swasta dari perusahaan spare part dari Jepang, selain juga Bank Mandiri dan kreditor lainnya,” ujarnya. Dengan tuntasnya restrukturisasi tersebut, kata dia, perseroan memasuki tahap kebangkitan. Perseroan juga memastikan pertengahan 2015 masalah utang kepada karyawan dan pensiunan sudah dapat diselesaikan.

”Kami sudah merumahkan karyawan sekitar 800 orang dengan menyisakan hanya 45 karyawan,” tegasnya. Sebelumnya, perusahaan yang didirikan pada 18 Agustus 1950 ini berkali-kali masuk pengadilan terancam pailit karena tidak sanggup membayar kewajiban.

Perusahaan bisa dibilang mati karena punya kapal, tidak bisa beroperasi, gaji karyawan jugatertunggakbertahun-tahun. Saat ini Djakarta Lloyd sedang mengusulkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk penyertaanmodalnegara (PMN) sebesar Rp350 miliar pada 2015.

Ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)