Harga BBM Dipastikan Akan Berubah Setiap Dua Pekan
Rabu, 14 Januari 2015 - 16:41 WIB
Harga BBM Dipastikan Akan Berubah Setiap Dua Pekan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengubah waktu revisi harga bahan bakar minyak (BBM), dari sebelumnya setiap sebulan menjadi per dua pekan sekali.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, atas perubahan waktu pengumuman harga BBM ini pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral No 39/2014.
"Kemungkinan harus merevisi Permen, karena Permen mengatakan setiap bulan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia menjelaskan, perubahan waktu tersebut dilakukan mengingat harga minyak dunia yang terus melorot, sehingga akan terlalu lama jika perubahan harga BBM dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Kalau menunggu sebulan harganya terlalu tajam," ucapnya.
Dia menambahkan, yang berubah hanya waktu penetapan harga, sementara formula harga BBM masih dalam rumusan yang sama.
"Sedang di-review (harga BBM). Tiap dua minggu. Formula tetap cuma jangka waktu perhitungannya," tandas Sudirman.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, atas perubahan waktu pengumuman harga BBM ini pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral No 39/2014.
"Kemungkinan harus merevisi Permen, karena Permen mengatakan setiap bulan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dia menjelaskan, perubahan waktu tersebut dilakukan mengingat harga minyak dunia yang terus melorot, sehingga akan terlalu lama jika perubahan harga BBM dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Kalau menunggu sebulan harganya terlalu tajam," ucapnya.
Dia menambahkan, yang berubah hanya waktu penetapan harga, sementara formula harga BBM masih dalam rumusan yang sama.
"Sedang di-review (harga BBM). Tiap dua minggu. Formula tetap cuma jangka waktu perhitungannya," tandas Sudirman.
(dmd)
Lihat Juga :