Penyaluran Pupuk Bermasalah di Distributor
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Hari Priyono mengungkapkan, kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi sering terkendala pada ruas distributor sampai titik bagi di petani.
Kementan sendiri telah mencadangkan pupuk bersubsidi sesuai rencana kebutuhan. “Sebetulnya yang penting adalah pengawasan lini tiga yaitu distributor ke titik bagi. Itu yang dirasa pengawasannya belum baik,” ujar Hari di Jakarta kemarin. Hari mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan domain Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara, Kementerian Pertanian (Kementan) bertugas membuat perencanaan sesuai provinsi dan kabupaten. Dia menyampaikan, telah ada inisiatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut terlibat dalam pendistribusian pupuk melalui koperasi. Namun, hingga kini pembicaraan dengan kementerian-kementerian terkait belum tuntas.
“Saya piki,r kalau ini nanti domain distribusi dengan (Kementerian) Perdagangan, pasti akan kita bicarakan. Tidak hanya dengan Menkop, tapi juga dengan Mendag dan (Menteri) BUMN,” imbuhnya. Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa mulai tahun ini peran koperasi akan ditambah, yakni diberikan kewenangan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Rencananya koperasi diberikan kewenangan sebagai distributor hingga sebagai penyalur pupuk kepada petani. “Salah satu peran yang kita berikan adalah sebagai distributor dan penyalur untuk pupuk bersubsidi,” ujar Puspayoga di Jakarta Jumat (9/1). Demi mewujudkan itu, Puspayoga telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Kedua menteri tersebut merespons positif dan menyetujui gagasan tersebut. “Kita sudah sepakat memberikan peran yang lebih besar kepada koperasi sebagai distributor dan pengecer pupuk sendiri,” ungkapnya. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut positif rencana Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan pengalaman, pendistribusian pupuk bersubsidi juga pernah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan berjalan dengan baik.
“Dulu penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan KUD, terakhir tahun 1997. Waktu itu penyaluran berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan tapi tidak separah sekarang,” Winarno. Namun apabila koperasi diberikan kewenangan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Winarno meminta pabrik pupuk harus diberikan tanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke lini empat.
Saat ini pabrik pupuk hanya bertanggung jawab hingga lini tiga, sementara lini empat menjadi tanggung jawab distributor. “Saat ini produsen pupuk menunjuk distributor untuk menyalurkan ke lini empat dengan membuat surat perjanjian jual beli (SPJB), padahal di pupuk initidakadajualbeli, yangadahanya penyaluran,” kata Winarno.
Ria martati
Kementan sendiri telah mencadangkan pupuk bersubsidi sesuai rencana kebutuhan. “Sebetulnya yang penting adalah pengawasan lini tiga yaitu distributor ke titik bagi. Itu yang dirasa pengawasannya belum baik,” ujar Hari di Jakarta kemarin. Hari mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan domain Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara, Kementerian Pertanian (Kementan) bertugas membuat perencanaan sesuai provinsi dan kabupaten. Dia menyampaikan, telah ada inisiatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut terlibat dalam pendistribusian pupuk melalui koperasi. Namun, hingga kini pembicaraan dengan kementerian-kementerian terkait belum tuntas.
“Saya piki,r kalau ini nanti domain distribusi dengan (Kementerian) Perdagangan, pasti akan kita bicarakan. Tidak hanya dengan Menkop, tapi juga dengan Mendag dan (Menteri) BUMN,” imbuhnya. Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan bahwa mulai tahun ini peran koperasi akan ditambah, yakni diberikan kewenangan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Rencananya koperasi diberikan kewenangan sebagai distributor hingga sebagai penyalur pupuk kepada petani. “Salah satu peran yang kita berikan adalah sebagai distributor dan penyalur untuk pupuk bersubsidi,” ujar Puspayoga di Jakarta Jumat (9/1). Demi mewujudkan itu, Puspayoga telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Kedua menteri tersebut merespons positif dan menyetujui gagasan tersebut. “Kita sudah sepakat memberikan peran yang lebih besar kepada koperasi sebagai distributor dan pengecer pupuk sendiri,” ungkapnya. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyambut positif rencana Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan pengalaman, pendistribusian pupuk bersubsidi juga pernah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan berjalan dengan baik.
“Dulu penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan KUD, terakhir tahun 1997. Waktu itu penyaluran berjalan baik, walaupun masih ada kekurangan tapi tidak separah sekarang,” Winarno. Namun apabila koperasi diberikan kewenangan mendistribusikan pupuk bersubsidi, Winarno meminta pabrik pupuk harus diberikan tanggung jawab menyalurkan pupuk hingga ke lini empat.
Saat ini pabrik pupuk hanya bertanggung jawab hingga lini tiga, sementara lini empat menjadi tanggung jawab distributor. “Saat ini produsen pupuk menunjuk distributor untuk menyalurkan ke lini empat dengan membuat surat perjanjian jual beli (SPJB), padahal di pupuk initidakadajualbeli, yangadahanya penyaluran,” kata Winarno.
Ria martati
(bbg)