BBM Berubah Tiap Dua Pekan, Bagaimana Nasib Angkutan Umum
Jum'at, 16 Januari 2015 - 14:00 WIB
BBM Berubah Tiap Dua Pekan, Bagaimana Nasib Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi kebijakan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya setiap bulan, menjadi per dua pekan sekali sesuai revisi Permen ESDM No 39/2014.
Lantas bagaimana nasib tarif angkutan umum pasca keputusan tersebut ditetapkan?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, tarif angkot nantinya akan dibuat tarif batas atas dan batas bawah.
"Saya bayangkan itu nanti ada harga batas atas dan batas bawah, sehingga ada persaingan itu bagus. Sekarang fix saja," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Dia mengatakan, penerapan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Daerah.
"Tapi begitu harga BBM naik atau turun mereka bisa tetapkan harga atas atau bawah. Nanti kan ada guidance," pungkas Sofyan.
Lantas bagaimana nasib tarif angkutan umum pasca keputusan tersebut ditetapkan?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, tarif angkot nantinya akan dibuat tarif batas atas dan batas bawah.
"Saya bayangkan itu nanti ada harga batas atas dan batas bawah, sehingga ada persaingan itu bagus. Sekarang fix saja," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Dia mengatakan, penerapan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Daerah.
"Tapi begitu harga BBM naik atau turun mereka bisa tetapkan harga atas atau bawah. Nanti kan ada guidance," pungkas Sofyan.
(izz)
Lihat Juga :