Syarat Lobster Bertelur Boleh Diekspor

Senin, 19 Januari 2015 - 13:42 WIB
Syarat Lobster Bertelur Boleh Diekspor
Syarat Lobster Bertelur Boleh Diekspor
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih memperbolehkan penjualan dan ekspor kepiting serta lobster ber telur, dengan syarat telur lobster tersebut telah menetas.

"Jadi setelah kepiting telurnya lepas, ya boleh ditangkap. Paling tidak diambil satu, tapi sudah mengembalikan 5.000 (anak kepiting)," papar Susi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Dia menegaskan, peraturan menteri yang dibuatnya tersebut tidak melarang penjualan dan ekspor kepiting, melainkan hanya dibatasi saja. (Baca: Susi Bantah Larang Ekspor Kepiting dan Lobster).

"Jadi KKP tidak melarang bisnis lobster dan kepiting. Yang dilarang itu adalah yang bertelur untuk diperjualbelikan," pungkas Susi.

(Baca: Susi: UU Larangan Ekspor Lobster Ada Sejak 1980).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3722 seconds (0.1#10.140)