Kaltim Boleh Kelola Blok Mahakam

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:12 WIB
Kaltim Boleh Kelola...
Kaltim Boleh Kelola Blok Mahakam
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah (pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) turut serta mengelola Blok Mahakam. Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan catatan supaya Pemda Kaltim serius mengelola blok migas, tidak diperalat oleh pihak tertentu untuk menguasai blok migas tersebut.

”Kami ingin memberikan kesempatan kepada Pemda Kalimantan Timur. Tapi yang penting, Pemdajangandijadikanmuka saja, di belakangnya dimanfaatkanolehorangyangtidakniat membangun industri,” ujar Sudirman di Jakarta kemarin. Sudirman mengungkapkan, Pemda Kaltim telah menemuinya akhir pekan lalu di Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda Kaltim mengutarakan niatnya untuk ikut mengelola Blok Mahakam.

Tidak hanya Pemda Kaltim yang diberi kesempatan untuk turutserta mengelola Blok Mahakam. Pemerintah pusat juga memberi peluang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim turut serta mengembangkan Blok Mahakam guna meningkatkan produksi migas nasional. ”Untukpembagianporsinya nanti, kan pembahasan belum final,” tutur Sudirman. Sudirman menyatakan, pembahasan terkait Blok Mahakam sudah mendekati final. Ia menargetkan, pembahasan terkait Blok Mahakam tuntas Februari bulan depan. Setelah pembahasan selesai, pemerintah akan memutuskan siapa yang berhak mengelola blok migas tersebut.

”Ini harusnya sudah mendekati final karena para pihak sudah paham maunya pemerintah seperti apa. Tinggal duduk satu dua kali lagi,” kata dia. Anggota DPRD Kaltim Syahrun mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri ESDM Sudirman Said untuk membahas keinginan Pemda Kaltim mengelola Blok Mahakam. Ia mengungkapkan, Pemda dapat ikut serta mengelola Blok Mahakam dengan cara business to business (b to b ).

”Dengan begitu, maka kita siapkan perusahaan patungan melalui Perusahaan Daerah PT Migas Mandiri Pratama dengan PT Yudhistira,” katanya. Awalnya Pemda Kaltim mengajukan permohonan pengelolaan Blok Mahakam dengan golden share atau mendapatkan saham 5% tanpa setor modal. Namun, tidak diizinkan karena tidak diatur dalam undang-undang sehingga harus melalui b to b.

”Kaltim hanya bisa mendapatkan haknya dengan working interest,” ujar dia. Sebagai informasi, pemerintah berencana memberikan pengelolaan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (Persero). Pertamina diminta untuk menggandeng pemda dan BUMD. Hanya, saat ini pemerintah masih menunggu proposal pengelolaan Blok Mahakam yang akan diajukan oleh Pertamina. Blok Mahakam saat ini masih dikelola perusahaan migas asal Prancis, Total E&P Indonesia, hingga habis masa kontraknya pada 2017.

Diketahui, cadangan gas terbukti dari blok migas ini sebesar 2 triliun kaki kubik (tcf). Sementara, PT Pertamina (persero) menegaskan tetap akan melibatkan PT Total E&P Indonesie dalam menjaga kesinambungan pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Direktur Utama Pertamina Dwi Soejtipto mengatakan, setelah pengelolaan Blok Mahakam diambil alih Pertamina 100%, baru kemudian dilanjutkan terkait keikutsertaan pihak lain mengelola Blok Mahakam.

Ia menyatakan, kemungkinan perseroan akan tetap melibatkan Total E&P Indonesie. Pelibatan Total dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan Blok Mahakam. ”Kemungkinan kita bisa kerja sama karena Total yang tahu kondisi sebelumnya, biar kesinambungan terjaga dan tidak terhenti,” tutur Dwi di Jakarta kemarin.

Tidak hanya itu, Pertamina juga akan melibatkan Pemda Kaltim untuk turut serta mengelola Blok Mahakam. Namun, tentunya proses bagi hasil harus legal formal sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. ”Nanti akan kita selesaikan dengan ketentuan undang-undang, berapa besar bagian untuk pemda,” terangnya.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9669 seconds (0.1#10.140)