OJK Tingkatkan Layanan Konsumen

Kamis, 22 Januari 2015 - 09:56 WIB
OJK Tingkatkan Layanan Konsumen
OJK Tingkatkan Layanan Konsumen
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan layanan konsumen. Lembaga keuangan ini akan mewujudkan pusat edukasi dan layanan konsumen keuangan tahun ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, OJK akan merealisasikan program tersebut secara bertahap. “Kami akan melakukan program tersebut secara bertahap. Rencananya di setiap kantor regional OJK akan ada pusat edukasi dan layanan konsumen keuangan,” paparnya saat peluncuran tag lineSIGAP di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, untuk merambah akses layanan tersebut, OJK akan meningkatkan mobilitas edukasi keuangan dengan menambah armada mobil edukasi layanan konsumen (SiMOLEK) yang disediakan untuk 35 kantor OJK di seluruh Indonesia. “Mobil ini dapat dimanfaatkan industri keuangan untuk menghampiri masyarakat dan dapat memberikan informasi produk, layanan keuangan, serta pengaduan masyarakat,” tuturnya.

Demi memuluskan rencananya, OJK terus berusaha memahami dan memenuhi kebutuhan dan keperluan akses keuangan masyarakat. Untuk itu, sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha jasa keuangan, perguruan tinggi, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu terus di tingkatkan. “Kami menyadari bahwa berinteraksi di bidang keuangan tentu ada risikonya. Adanya sengketa dan pengaduan konsumen dirasa perlu otoritas tindak lanjuti,” katanya.

Jika konsumen tidak puas terhadap penanganan pengaduan, konsumen keuangan dapat meneruskan sengketa ke pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). Menurutnya, OJK terus mendukung setiap industri yang memiliki LAPS sehingga penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara independen, adil, efektif, dan mudah diakses. OJK menargetkan pada kuartal I/ 2015 akan mengeluarkan daftar LAPS di industri keuangan.

“Diharapkan, masyarakat bisa mengakses layanan konsumen melalui telepon maupun mengunjungi kantor OJK. Tentunya setelah menempati kantor sendiri, tidak seperti sekarang yang masih menggunakan sarana perkantoran Bank Indonesia (BI),” pungkasnya. Dari seluruh aduan yang masuk ke layanan konsumen OJK, yang paling banyak pengaduannya yakni dari sektor perbankan. Itu karena nasabah perbankan lebih banyak dibanding industri keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dan perusahaan pembiayaan.

“Masalah yang diadukan biasanya kredit perbankan yang macet, agunan ditarik perbankan. Mereka minta kelonggaran sedikit pada OJK,” sebutnya. Dari data OJK tercatat, masyarakat sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) paling banyak mengajukan aduan ke layanan konsumen OJK. “Banyak yang mengadukan dari Jabodetabek, bukan datang dari masyarakat yang ada di daerah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang ada di daerah sangat sedikit karena masyarakat di daerah belum banyak yang mengetahui layanan konsumen OJK. Dengan begitu, sengketa yang meliputi industri keuangan tidak diajukan ke OJK, melainkan langsung dibawa ke jalur hukum seperti pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Konsumen Sondang Marta mengatakan, sejak dua tahun lalu OJK telah memberikan 31.553 layanan yang terdiri atas 4.244 penyampaian informasi, 24.191 pernyataan, dan 3.118 pengaduan. “Dari 3.118 pengaduan yang diterima, sebanyak 346 pengaduan yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lanjutan dan fasilitasi penyelesaian,” ungkapnya.

Dari 346 pengaduan tersebut, lanjutnya, sebanyak 314 pengaduan telah diselesaikan, termasuk 30 di antaranya pengaduan yang ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebesar Rp4,388 triliun. Sedangkan dari total tuntutan finansial pelapor sebesar Rp5,388 triliun atau 80,53%.

Sisanya masih memerlukan proses lanjutan. Sondang menambahkan, saat ini sarana layanan konsumen yang disediakan oleh OJK adalah financial costumer care (FCC) dengan nomor kontak 1-500-655 yang menerapkan teknologi terbaru yang mampu memberikan fasilitas traceable dan trackable.

“Fitur traceable tersebut digunakan PUJK untuk mengetahui pengaduan konsumen untuk diupayakan penyelesaiannya dan untuk fitur trackable berguna untuk mengetahui status perkembangan pengaduan,” tutupnya.

Arsy ani s
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5128 seconds (0.1#10.140)