Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak Harus Hengkang

Jum'at, 23 Januari 2015 - 18:05 WIB
Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak Harus Hengkang
Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak Harus Hengkang
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perusahaan atau Penanam Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak agar hengkang dari Indonesia.

Seperti diketahui, terdapat 4.000 PMA yang selama ini bebas dari pajak lantaran selalu mengklaim bahwa perusahaannya rugi.

"Kalau enggak, kita minta keluar dari negara. Apalagi dia terbukti menyalahi aturan dan sebagainya. Kita harus berani tegas dan lugas," ujarnya di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga akan mengenakan denda bagi para investor asing yang terbukti mengemplang pajak.

"Kita evaluasi, tapi yang jelas kalau rugi terus nanti kita tanyakan kenapa rugi terus. Apa ada data yang disembunyikan. Kalau terbukti seperti itu nanti kita penalti. Kita denda," tegas Mardiasmo.

(Baca: Kemenkeu Sinyalir 4.000 Perusahaan Asing Tak Bayar Pajak)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4882 seconds (0.1#10.140)