Harga Masih Tinggi, KPPU Panggil Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pelaku usaha untuk diminta keterangannya terkait harga komoditas yang masih tetap tinggi. Padahal harga bahan bakar minyak (BBM) telah diturunkan oleh pemerintah.
Para pengusaha yang dipanggil adalah mereka yang bergerak di bidang usaha perdagangan komoditas terkait bahan makanan. Di antaranya pedagang minyak goreng dan produk- produk pertanian lainnya. Ketua Komisioner KPPU M Nawir Messi mengatakan, momentum penurunan harga BBM dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk mengatur pasar dalam rangka mengambil keuntungan sebesar-besarnya.
”Tanggung jawab KPPU bukan soal memonitori harga. Kami memonitor harga sebagai alat bagi kami apakah telah terjadi pengaturan-pengaturan di pasar atau tidak,” katanya di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, KPPU ingin melakukan pemantauan bukan dalam konteks mengawasi harga, melainkan melihat apakah ada perilaku pengusaha yang seharusnya bersaing secara sehat, namun justru melakukan pengaturan harga.
”Kita akan memanggil pengusaha terutama yang berkaitan dengan logistik termasuk transportasi, tetapi bukan pengusaha angkutan umum. Angkutan umum hampir tidak ada kaitannyadenganpenurunanhargabarang yang kita bicarakan adalah angkutan barang,” ungkapnya. Dia melanjutkan, sasaran KPPU adalah komoditas-komoditas yang harganya tidak bergerak pascapenurunan harga BBM.
”Komoditas minyak goreng menjadi salah satu yang akan dimintai keterangan, baik asosiasi maupun pelakunya,” katanya. Dia menambahkan, dalam melakukan panggilan terhadap harga-harga komoditas, KPPU mempunyai angka sebagai acuan dari harga barang tersebut.
”Angka-angka itu akan menjadi referensi kami secara internal untuk melakukan pengujian-pengujian apakah telah terjadi pengaturan di pasar atau tidak,” tuturnya. Ketua Bidang Humas dan Hukum KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha yang akan dipanggil terlebih dahulu adalah pelaku usaha transportasi di bidang pengangkutan logistik, mengingat komponen harga transportasi sangat signifikan terhadap pembebanan harga barang.
”Pada saat harga BBM naik, harga komoditas sangat sensitif merespons,” ujarnya. Menurutnya, alasan kenaikan harga komoditas bermacammacam. Salah satunya karena BBM merupakan komponen pokok di dalam biaya transportasi sehingga jika biaya transportasi naik, otomatis harga pokok penjualan berbagai macam komoditas naik.
”Tetapi, saat BBM turun, kok sensitivitasnya berkurang. Malah tidak sensitif sama sekali,” ucapnya. Dia melanjutkan, dalam penurunan harga komoditas terjadi time lag yaitu rentang waktu antara penurunan harga BBM dan dampaknya terhadap harga komoditas. ”Setelah harga BBM turun, harga komoditas tidak langsung merespons mengingat terdapat sejumlah komoditas yang dibeli saat harga berada di patokan harga BBM sebelumnya dan belum habis,” lanjutnya.
Situasi time lag ini membuat KPPU memberi waktu kepada pedagang. Karena itu, KPPU memberikan batas waktu. Namun, bila dalam rentang waktu yang dianggap cukup, barang tersebut belum juga turun sehingga ada indikasi pengusaha memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan sebesar- besarnya. ”Yakni dengan menetapkan harga yang sangat tinggi, jauh di bawah biaya pokok,” katanya.
Oktiani endarwati
Para pengusaha yang dipanggil adalah mereka yang bergerak di bidang usaha perdagangan komoditas terkait bahan makanan. Di antaranya pedagang minyak goreng dan produk- produk pertanian lainnya. Ketua Komisioner KPPU M Nawir Messi mengatakan, momentum penurunan harga BBM dimanfaatkan oleh dunia usaha untuk mengatur pasar dalam rangka mengambil keuntungan sebesar-besarnya.
”Tanggung jawab KPPU bukan soal memonitori harga. Kami memonitor harga sebagai alat bagi kami apakah telah terjadi pengaturan-pengaturan di pasar atau tidak,” katanya di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, KPPU ingin melakukan pemantauan bukan dalam konteks mengawasi harga, melainkan melihat apakah ada perilaku pengusaha yang seharusnya bersaing secara sehat, namun justru melakukan pengaturan harga.
”Kita akan memanggil pengusaha terutama yang berkaitan dengan logistik termasuk transportasi, tetapi bukan pengusaha angkutan umum. Angkutan umum hampir tidak ada kaitannyadenganpenurunanhargabarang yang kita bicarakan adalah angkutan barang,” ungkapnya. Dia melanjutkan, sasaran KPPU adalah komoditas-komoditas yang harganya tidak bergerak pascapenurunan harga BBM.
”Komoditas minyak goreng menjadi salah satu yang akan dimintai keterangan, baik asosiasi maupun pelakunya,” katanya. Dia menambahkan, dalam melakukan panggilan terhadap harga-harga komoditas, KPPU mempunyai angka sebagai acuan dari harga barang tersebut.
”Angka-angka itu akan menjadi referensi kami secara internal untuk melakukan pengujian-pengujian apakah telah terjadi pengaturan di pasar atau tidak,” tuturnya. Ketua Bidang Humas dan Hukum KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha yang akan dipanggil terlebih dahulu adalah pelaku usaha transportasi di bidang pengangkutan logistik, mengingat komponen harga transportasi sangat signifikan terhadap pembebanan harga barang.
”Pada saat harga BBM naik, harga komoditas sangat sensitif merespons,” ujarnya. Menurutnya, alasan kenaikan harga komoditas bermacammacam. Salah satunya karena BBM merupakan komponen pokok di dalam biaya transportasi sehingga jika biaya transportasi naik, otomatis harga pokok penjualan berbagai macam komoditas naik.
”Tetapi, saat BBM turun, kok sensitivitasnya berkurang. Malah tidak sensitif sama sekali,” ucapnya. Dia melanjutkan, dalam penurunan harga komoditas terjadi time lag yaitu rentang waktu antara penurunan harga BBM dan dampaknya terhadap harga komoditas. ”Setelah harga BBM turun, harga komoditas tidak langsung merespons mengingat terdapat sejumlah komoditas yang dibeli saat harga berada di patokan harga BBM sebelumnya dan belum habis,” lanjutnya.
Situasi time lag ini membuat KPPU memberi waktu kepada pedagang. Karena itu, KPPU memberikan batas waktu. Namun, bila dalam rentang waktu yang dianggap cukup, barang tersebut belum juga turun sehingga ada indikasi pengusaha memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan sebesar- besarnya. ”Yakni dengan menetapkan harga yang sangat tinggi, jauh di bawah biaya pokok,” katanya.
Oktiani endarwati
(bbg)