Bulan Depan Harga Elpiji 3 Kg Dinaikkan

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:04 WIB
Bulan Depan Harga Elpiji...
Bulan Depan Harga Elpiji 3 Kg Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan harga elpiji subsidi kemasan 3 kilogram (kg) sebesar Rp.3000 per tabung mulai bulan depan. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi kerugian PT Pertamina (Persero) dan kenaikan biaya operasional agen distributor elpiji 3 kg.

“Targetnya segera, bulan depan sudah ada keputusan. Jadi, semua harus jalan. Pertamina tidak rugi, agen tidak rugi,” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, harga elpiji 3 kg dari dulu belum pernah naik, sementara biaya operasional terus meningkat dari tahun ke tahun.

Karena itu, muncul usulan kenaikan harga yang menjadi dasar evaluasi oleh pemerintah. Pemerintah pun masih terus mengkaji rencana kenaikan harga tersebut dengan tidak mengesampingkan daya beli masyarakat. “Intinya Pertamina tidak boleh rugi, pemerintah tidak boleh rugi dan masyarakat tidak dirugikan. Agen juga tidak rugi. Kalau mereka bangkrut, kan enggak bagus juga,” ujarnya.

Selain menaikkan harga, pemerintah juga mengeluarkan opsi lain yakni mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau listrik. Apabila opsi pengalihan subsidi ini bisa dilakukan, maka kenaikan harga elpiji 3 kg bisa ditunda. “Mungkin ini opsi kedua sehingga tidak dinaikkan, tapi kita alihkan karena kita tidak ingin menambah beban masyarakat,” tuturnya.

Nyoman menjelaskan, opsi pengalihan subsidi tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp2 triliun. Hal itu atas pertimbangan konsumsi elpiji 3 kg yang mencapai 56 juta ton per tahun. Terpisah, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menilai kenaikan harga elpiji 3 kg merupakan pilihan yang wajar dibandingkan pengalihan subsidi BBM atau listrik.

“Tapi, tentu penyesuaian harga ini pastinya dinilai tidak prorakyat. Tapi kalau mempertimbangkan kemampuan ekonomi, seharusnya tidak akan memberatkan,” kata dia. Sofyano menyebutkan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji yang ditetapkan oleh pemerintah atau sesuai Peraturan Menteri ESDM sejak tujuh tahun yang lalu adalah sebesar Rp4.250 per kg atau sebesar Rp12.750 per tabung.

Namun, fakta di lapangan adalah masyarakat tidak pernah bisa membeli elpiji 3 kg sesuai harga dari pemerintah. Dengan demikian, seharusnya pemerintah bisa menaikkan harga jual elpiji 3 kg. Tetapi, pemerintah harus tegas membuat aturan yang pasti tentang HET tunggal yang merupakan harga jual eceran tertinggi yang harus dibayar konsumen. Menurut dia, HET elpiji 3kg ini harus bisa diberlakukan sebagaimana penjualan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3741 seconds (0.1#10.140)