9 Penunggak Pajak Akan Disandera

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:05 WIB
9 Penunggak Pajak Akan Disandera
9 Penunggak Pajak Akan Disandera
A A A
JAKARTA - Ruang gerak para pengemplang pajak sepertinya bakal semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan para wajib pajak yang mempunyai tunggakan ke negara akan ditindak tegas.

Di antara tindakan yang akan dikenakan kepada para penunggak pajak tersebut adalah penyanderaan (gijzeling). Saat ini Ditjen Pajak tengah mengusulkan penyanderaan terhadap sembilan penunggak pajak yang terdiri atas satu wajib pajak orang pribadi dan lima wajib pajak badan dengan nilai utang pajak Rp13,6 miliar.

“Jadi untuk gijzeling (penyanderaan) kita minta ke Pak Menteri, sedangkan dalam proses izin permintaan penyanderaan itu sembilan wajib pajak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta kemarin. Dia menambahkan, hingga 26 Januari 2015 Ditjen Pajak telah melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan.

Berdasarkan Undang-Undang No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pencegahan tersebut dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Adapun, jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. Ditjen Pajak sebelumnya mengajukan 45 wajib pajak yang akan dilakukan penyanderaan dengan 52 penanggung pajak. Adapun, nilai utang total mencapai Rp1,23 triliun yang terdiri atas 36 wajib pajak badan dengan 43 penanggung pajak dan total utang Rp1,22 triliun.

Mardiasmo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak masih memproses penyanderaan pada empat wajib pajak badan dengan nilai utang Rp15,51 miliar. Ditjen DJP akan segera melakukan gelar perkara untuk empat wajib pajak tersebut. “Kalau bisa sesegera mungkin, Minggu, 1 Februari, dan akan segera diusulkan ke Pak Menteri untuk disandera,” tambahnya.

Dia menambahkan, selain penyanderaan, Ditjen Pajak juga terus melakukan upaya pencegahan penanggung pajak ke luar negeri. Selama 2014 Ditjen Pajak mencegah 76 wajib pajak orang pribadi dan 422 wajib pajak badan. Tunggakan pajak selama 2014 mencapai Rp3,4 triliun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menambahkan, upaya penyanderaan hanya dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki aset. Pasalnya, biaya penyanderaan untuk satu penanggung pajak mencapai Rp100 juta. “Penangkapan kerja sama dengan kepolisian, yang menangkap kepolisian, baru diserahkan ke lapas, sampai dia bayar,” kata dia.

Dia mengatakan, biasanya para penunggak pajak dalam 2- 3 hari membayar kewajibannya. Karena biaya makan per hari saat penyanderaan hanya Rp14.000, maka penanggung pajak merasa tidak nyaman. Selain itu, penanggung pajak juga akan merasa malu.

“Makanya kita liat dulu ada tidak asetnya. Kita lakukan penyitaan. Langkah paling ampuh adalah gijzeling, dan akan kita lakukan setiap bulannya,” tambahnya. Di bagian lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kemarin menyerahkan 600 izin praktik konsultan pajak Jabodetabek di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

“Saya harapkan, para pemegang izin dapat menjalankan peran yang sangat penting dalam dunia perpajakan, terutama membantu para wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara benar,” kata Bambang. Selama 2014 Kementerian Keuangan telah menerbitkan 1.790 izin dan 711 di antaranya telah diserahkan kepada para konsultan pajak yang bersangkutan, sedangkan 1.079 sisanya masih belum diambil atau diserahkan oleh yang bersangkutan. Saat ini jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Dirjen Pajak mencapai 3.515 konsultan.

Ria martati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5123 seconds (0.1#10.140)