Lifting Minyak Disepakati 825.000 Bph

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:13 WIB
Lifting Minyak Disepakati 825.000 Bph
Lifting Minyak Disepakati 825.000 Bph
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati produksi terjual (lifting ) minyak mentah dan kondensat dalam asumsi RAPBN Perubahan 2015 sebesar 825.000 barel per hari (bph).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Sudirman, asumsi lifting minyak tersebut sesuai perkembangan terakhir. Perhitungan juga tersebut sudah memperhitungkan kontribusi Blok Cepu sebesar 99.642 bph.

“Kami sepakat lifting minyak 825.000 barel per hari,” kata Sudirman. Angka lifting minyak mentah tersebut lebih rendah dari asumsi nota keuangan RAPBN Perubahan 2015 sebesar 849.000 bph. Sebagian besar Anggota Komisi VII DPR pada rapat tersebut meragukan pemerintah mencapai target 849.000 bph. Bahkan, Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, target lifting yang realistis hanya 816.000 barel per hari.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto juga mengatakan bahwa usulan Pemerintah pada angka 849.000 bph sudah tidak realistis karena harga minyak saat ini sekitar USD50 per barel. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengakui, target 849.000 barel per hari memang tidak realistis menyusul penurunan harga minyak.

Dia mengatakan, saat penetapan target 849.000 bph pada Desember 2014, produksi minyak berkisar pada 800.000 bph. Sementara, pada Januari 2015 produksi hanya sekitar 790.000 bph. “Kami menghitung ada selisih 16.000 barel per hari,” katanya. Di sisi lain pemerintah mengusulkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 hanya sebesar 17,9 juta kiloliter (kl), lebih kecil dibanding penetapan APBN 2015 sebesar 46 juta kl.

Menurut Sudirman Said, penurunan kuota BBM bersubsidi disebabkan BBM jenis premium tidak lagi digolongkan menjadi BBM bersubsidi. Alhasil, produk BBM yang disubsidi hanya solar dan minyak tanah (kerosine). “Pemerintah menetapkan subsidi tetap untuk solar sebesar Rp.1000 per liter,” ungkapnya. Sudirman merinci, kuota BBM bersubsidi sebesar 17,9 juta kl itu terdiri atas minyak tanah sebanyak 850.000 kl dan solar sebanyak 17,05 juta kl.

Ant/Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4662 seconds (0.1#10.140)