Tiga Investor China Minati Sektor Listrik

Jum'at, 30 Januari 2015 - 11:21 WIB
Tiga Investor China...
Tiga Investor China Minati Sektor Listrik
A A A
JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat tiga perusahaan asal China menyatakan minat berinvestasi di sektor kelistrikan. Data BKPM menunjukkan, dalam periode Oktober 2014 hingga 23 Januari 2015 tercatat ada tiga perusahaan China sudah menyatakan minat berinvestasi kepada BKPM, di mana dua di antaranya sudah menyatakan komitmen berinvestasi sebesar USD19,90 miliar.

“Secara keseluruhan, dalam periode tersebut terdapat tujuh perusahaan asing yang berminat menanamkan investasi, tiga di antaranya menyatakan komitmen nilai investasi sebesar USD20,45 miliar,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya kemarin. Sementara, perusahaan lainnya itu berasal dari Korea Selatan, India, Jepang, dan Portugal.

Franky mengatakan, BKPM akan terus melakukan pendampingan agar investor yang sudah menyatakan minat tersebut dapat segera merealisasikan investasinya. Pemerintah sendiri merencanakan akan membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt, dimana 25.000 MW diantaranya akan dibangun oleh swasta.

BKPM juga telah memulai proses untuk mempercepat proses perizinan sektor listrik, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi saat launching PTSP Pusat, Senin (26/1). Franky menyatakan, ada dua langkah yang telah dan akan dilakukan BKPM untuk mengupayakan perizinan listrik yang lebih cepat, yaitu sosialisasi proses perizinan listrik di PTSP Pusat kepada kalangan investor dan memfasilitasi percepatan perizinan investasi sektor listrik yang selama ini terhambat.

“Proses percepatan perizinan sector listrik kita lakukan dengan menguji secara langsung SOP yang saat ini berlaku di PTSP Pusat melalui proses yang dilakukan investor,” tambahnya. Legal Manager PT Tambang Batubara Bukit Asam Binsar Jon Vic mengatakan, permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.

“Perizinan di tingkat bupati/wali kota selama ini dipandang sebagai grey area karena tidak jelas tenggat waktu penyelesaian izin yang diberikan. Ini menjadi critical point,” ujar Binsar. Sementara, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Mulyanto, sebagai pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat, menjelaskan bahwa persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.

Ria martati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved