Perluas Market, CMNP Sebar Dividen Rp2.740/Saham

Jum'at, 30 Januari 2015 - 18:47 WIB
Perluas Market, CMNP...
Perluas Market, CMNP Sebar Dividen Rp2.740/Saham
A A A
JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) telah menyetujui pembagian dividen sebesar Rp2.740 per saham.

Direktur Keuangan CMNP, Indrawan Sumantri mengatakan, pembagian tersebut dengan rasio dividen empat banding satu (4:1). Pembagian dividen saham ini setara dengan 550 juta lembar saham, berasal dari kapitalisasi sebagian saldo laba yang ditahan.

Bagian dana perseroan tersebut merupakan cadangan yang belum ditentukan penggunaannya per 31 Desember 2013 senilai Rp1,507 triliun.

"Mungkin saham CMNP minim perdagangan di bursa. Kita harap dengan ada tambahan dividen ini buat market ke pasar lebih menggeliat lagi. Sehingga ada saham yang mungkin diperdagangkan di bursa," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Sementara, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi akan dilaksanakan pada 20 Februari 2015. Cum dividen di pasar tunai pada 25 Februari 2015. Recording date yang berhak atas Dividen Kas (DPS) pada 25 Februari 2015.

"Dengan dibagikannya dividen kepada pemegang saham, kami berharap jumlah saham perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat," tuturnya.

Selain itu, dalam RUSPLB ini, pemegang saham juga telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan yang semula Rp1,1 triliun yang terdiri dari 2,2 miliar saham, menjadi sebesar Rp1,375 triliun yang terdiri dari 2,75 miliar saham.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan 12 Bukti Tambahan...
Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
Soal Gugatan CMNP, Praktisi...
Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum: Saksi yang Dihadirkan Bias
Banyak Anomali Terungkap,...
Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Ahli Hukum Perdata Tegaskan...
Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat
Soal Permohonan Sita...
Soal Permohonan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Berita Terkini
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
1 jam yang lalu
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
2 jam yang lalu
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
4 jam yang lalu
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
4 jam yang lalu
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
5 jam yang lalu
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
5 jam yang lalu
Infografis
Saham GOTO Malah Anjlok...
Saham GOTO Malah Anjlok setelah Diguyur TikTok Rp23 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved