Pemerintah Godok Pajak Kos-kosan dan Bisnis Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini terus mengejar pendapatan negara dari berbagai sektor terutama sektor pajak, termasuk dari usaha rumah kos-kosan dan bisnis online.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto mengatakan, saat ini pihaknya terus membahas soal potensi pajak dari kos-kosan. Pajak yang dikenakan diluar dari Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Ini masuk ke pajak jasa sewa. Kalau usahanya kan sudah jadi bisnis, otomatis kenanya PPn. Tapi masih kita kaji lagi buat kelanjutannya," katanya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia menilai, jika dilihat berdasarkan prinsip ekonomi, kos-kosan sudah layak dipajaki. Menurutnya, dulu usaha kos-kosan biasa saja dan sekarang menjadi bisnis menggiurkan.
"Di sini kita selalu melihat potensi pajaknya mana yang selama ini layak tapi belum bayar pajak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Dulu biasa saja, tapi sekarang jadi besar bisa jadi potensi," tegas Andin.
Pemerintah juga masih mengkaji kriteria kos-kosan yang dikenakan pajak sewa. Namun, penerapan pajak ditargetkan tahun ini.
"Itu masih dilihat-lihat, dikaji. Insya Allah tahun ini karena bagian dari target penerimaan tahun ini," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan aturan penarikan pajak dari bisnis online atau e-commerce. Pemerintah melihat ada transaksi dan potensi perputaran yang cepat dan besar di bisnis via internet tersebut.
"Kalau e-commerce teknisnya masih kita dalami. Makanya kita lihat kriterianya mana yang bisa kena, lihat koleksinya, biayanya, dan lain lain. Nanti pajaknya e-commerce itu PPn. Intintinya mau difokuskan sementara ini low inforcement, tax compliance," pungkas Andin.
(Baca: Pemilik Rumah Kos Akan Jadi Target Pajak)
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadianto mengatakan, saat ini pihaknya terus membahas soal potensi pajak dari kos-kosan. Pajak yang dikenakan diluar dari Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Ini masuk ke pajak jasa sewa. Kalau usahanya kan sudah jadi bisnis, otomatis kenanya PPn. Tapi masih kita kaji lagi buat kelanjutannya," katanya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia menilai, jika dilihat berdasarkan prinsip ekonomi, kos-kosan sudah layak dipajaki. Menurutnya, dulu usaha kos-kosan biasa saja dan sekarang menjadi bisnis menggiurkan.
"Di sini kita selalu melihat potensi pajaknya mana yang selama ini layak tapi belum bayar pajak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Dulu biasa saja, tapi sekarang jadi besar bisa jadi potensi," tegas Andin.
Pemerintah juga masih mengkaji kriteria kos-kosan yang dikenakan pajak sewa. Namun, penerapan pajak ditargetkan tahun ini.
"Itu masih dilihat-lihat, dikaji. Insya Allah tahun ini karena bagian dari target penerimaan tahun ini," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan aturan penarikan pajak dari bisnis online atau e-commerce. Pemerintah melihat ada transaksi dan potensi perputaran yang cepat dan besar di bisnis via internet tersebut.
"Kalau e-commerce teknisnya masih kita dalami. Makanya kita lihat kriterianya mana yang bisa kena, lihat koleksinya, biayanya, dan lain lain. Nanti pajaknya e-commerce itu PPn. Intintinya mau difokuskan sementara ini low inforcement, tax compliance," pungkas Andin.
(Baca: Pemilik Rumah Kos Akan Jadi Target Pajak)
(izz)