Pemerintah Akan Hapus PBB Rumah Tinggal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan akan menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Sebab, jika terus menerus dikenakan pajak, tak sedikit penduduk yang merasa hidup numpang di negeri sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, jika masyarakat dijerat ketentuan PBB, suatu saat rumah apabila tersebut terbakar negara wajib mengganti rugi.
"Misalnya, dia bayar pajak bangunan tiap tahun, maka kalau kebakaran negara harus ganti juga dong. Kan saya (penduduk) bayar pajak," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurut Ferry, untuk rumah tinggal tidak diharuskan kena PBB. "Kalau PBB itu menurut saya, rumah tinggal enggak dong. Artinya, kalau misal rumah komersil seperti kontrakan, rumah kos, restoran dan hotel itu bayar (PBB) karena ada nilai komersilnya," jelasnya.
Untuk rumah permukiman hanya dikenakan saat pertama kali pembangunan. "Karena kan pajak pembangunan, berarti saat pertama dia membangun," tegasnya.
Ferry menambahkan, dengan penghapusan pajak bangunan bagi rumah tinggal maka akan terbentuk paradigma di tengah khalayak, yakni masyarakat jadi tuan rumah di negara sendiri.
Dia meyakni, kebijakan tersebut tidak akan membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak bangunan. "Pada dasarnya penerimaan pajak oleh negara untuk kesejahteraan. Ketika kita beri keringanan dan itu menyejahterakan, tidak membebani, itu juga bagian dari fungsi pajak," tandasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, jika masyarakat dijerat ketentuan PBB, suatu saat rumah apabila tersebut terbakar negara wajib mengganti rugi.
"Misalnya, dia bayar pajak bangunan tiap tahun, maka kalau kebakaran negara harus ganti juga dong. Kan saya (penduduk) bayar pajak," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurut Ferry, untuk rumah tinggal tidak diharuskan kena PBB. "Kalau PBB itu menurut saya, rumah tinggal enggak dong. Artinya, kalau misal rumah komersil seperti kontrakan, rumah kos, restoran dan hotel itu bayar (PBB) karena ada nilai komersilnya," jelasnya.
Untuk rumah permukiman hanya dikenakan saat pertama kali pembangunan. "Karena kan pajak pembangunan, berarti saat pertama dia membangun," tegasnya.
Ferry menambahkan, dengan penghapusan pajak bangunan bagi rumah tinggal maka akan terbentuk paradigma di tengah khalayak, yakni masyarakat jadi tuan rumah di negara sendiri.
Dia meyakni, kebijakan tersebut tidak akan membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak bangunan. "Pada dasarnya penerimaan pajak oleh negara untuk kesejahteraan. Ketika kita beri keringanan dan itu menyejahterakan, tidak membebani, itu juga bagian dari fungsi pajak," tandasnya.
(dmd)