Pemerintah Godok Pengadaan Tanah dan Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dalam rapat bersama beberapa menteri pihaknya menggodok revisi Perpres No 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur. Dalam hal ini proyek yang sekarang berjalan tidak harus dari nol prosesnya.
"Kalau ada yang proyek yang sudah 30%, 40%, 60% jalan, dengan UU baru boleh diteruskan. Kalau ketentuan yang dulu kan proyek di bawah 70% harus mulai dari nol," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (2/2/2015)
Kedua, kata Sofyan, memudahkan kerja sama kepentingan tanah yang bisa dilaksanakan secara fleksibel. "Kita juga ubah Kepres 67 tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) yang selama ini kan sudah lama. Tapi implementasi sangat lambat. Bahkan, proyek besar enggak ada yang jalan. Seperti Central Java Power atau PLTU Batang. Tapi karena masalah pembebasan lahan, belum bisa jalan," jelasnya.
Maka, lanjut Sofyan, seiring berjalannya pemerintahan baru, akan direview lagi masalahnya apa. Pemerintah mengajak konsultan internasional dari berbagai negara membetulkan dasar hukumnya.
"Dengan nasihat yang cukup bagus, kita gunakan best practice standar internasional, kemudian melihat semua masalah dalam aturan itu dan kita draft-kan aturan itu," ujarnya.
Kemudian nanti, kata Sofyan, akan dikonsultasikan dengan investor, konsultasi dengan bank, konsultasi dengan semua pihak sehingga aturannya benar. "Sehingga nanti semua tertuang dalam revisi perpres ini, dan tadi sudah di-approve," tandasnya.
"Kalau ada yang proyek yang sudah 30%, 40%, 60% jalan, dengan UU baru boleh diteruskan. Kalau ketentuan yang dulu kan proyek di bawah 70% harus mulai dari nol," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (2/2/2015)
Kedua, kata Sofyan, memudahkan kerja sama kepentingan tanah yang bisa dilaksanakan secara fleksibel. "Kita juga ubah Kepres 67 tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) yang selama ini kan sudah lama. Tapi implementasi sangat lambat. Bahkan, proyek besar enggak ada yang jalan. Seperti Central Java Power atau PLTU Batang. Tapi karena masalah pembebasan lahan, belum bisa jalan," jelasnya.
Maka, lanjut Sofyan, seiring berjalannya pemerintahan baru, akan direview lagi masalahnya apa. Pemerintah mengajak konsultan internasional dari berbagai negara membetulkan dasar hukumnya.
"Dengan nasihat yang cukup bagus, kita gunakan best practice standar internasional, kemudian melihat semua masalah dalam aturan itu dan kita draft-kan aturan itu," ujarnya.
Kemudian nanti, kata Sofyan, akan dikonsultasikan dengan investor, konsultasi dengan bank, konsultasi dengan semua pihak sehingga aturannya benar. "Sehingga nanti semua tertuang dalam revisi perpres ini, dan tadi sudah di-approve," tandasnya.
(dmd)