Pemerintah Akan Revisi Aturan PBB dan NJOP Rumah Tinggal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan merevisi aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk rumah tinggal. Hal ini terkait wacana penghapusan PBB rumah tinggal.
"Ada beberapa aturan yang sedang kita inventarisir. Mana-mana saja yang pelu direvisi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, kebijakan yang akan diambil tersebut dilandasi payung hukum. Payung hukum tersebut dapat berupa undang-undang, peraturan presiden (perpres) ataupun peraturan menteri (permen).
"Ya, kalau pajak pasti UU payung hukumnya. Tapi, untuk turunannya, seperti PBB gimana? nanti sedang dipelajari. Kalau perlu kita buat (perpres/permen). Produk hukum pasti dilakukan. Tapi, kan ini sedang diinventarisir," jelasnya.
"Ada beberapa aturan yang sedang kita inventarisir. Mana-mana saja yang pelu direvisi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Menurutnya, kebijakan yang akan diambil tersebut dilandasi payung hukum. Payung hukum tersebut dapat berupa undang-undang, peraturan presiden (perpres) ataupun peraturan menteri (permen).
"Ya, kalau pajak pasti UU payung hukumnya. Tapi, untuk turunannya, seperti PBB gimana? nanti sedang dipelajari. Kalau perlu kita buat (perpres/permen). Produk hukum pasti dilakukan. Tapi, kan ini sedang diinventarisir," jelasnya.
(dmd)