Aturan Anti-Dumping Baja Segera Terbit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan antidumping untuk melindungi industri baja nasional.
Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan disertai dengan pembentukan escrow account (dana penampungan) untuk menampung sementara dana dari impor baja yang diduga melakukan aksi dumping. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengakui, selama ini pemeriksaan dugaan dumping bisa memakan waktu hingga 18 bulan.
Karena itu sejalan dengan usaha mempercepat pemeriksaan, Kemenkeu akan membentuk escrow account. “Sekitar 90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkan dananya ke escrow account. Jika tak terbukti, nantinya dana tersebut akan dikembalikan,” ujar Edy di Jakarta kemarin. Dia mengungkapkan, sejauh ini Menteri Keuangan sendiri sudah setuju untuk menerapkan bea masuk antidumping untuk produk baja.
“Menkeu setuju pengenaan bea masuk antidumping. Segera dikeluarkan PMK. Sebenarnya (PMK) Januari ini sudah harus keluar. Tapi mungkin paling tidak Februari atau paling lama Maret lah,” ucapnya. Edy menjelaskan, perang dumping sendiri disikapi pemerintah dengan kebijakan trade defence. Di dunia, saat ini produksi baja menurutnya tercatat surplus (over supply ).
“Apalagi China, makanya banyak yang keluar dan mau masuk ke kita. Karena itu, kita perlu lakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, mengingat industri baja merupakan industri backbone di sini, jangan sampai kita diserang oleh baja impor. Negara lain sendiri protektifnya tinggi,” bebernya. Dia menilai, beberapa impor baja ke Indonesia masuk secara tidak fair karena disubsidi.
“Makanya kita mau pakai senjata lain, misalnya juga menerapkan standar (SNI),” jelasnya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, industri baja nasional memang perlu diberikan perlindungan yang memadai, mengingat pasokan dalam negeri cukup tinggi.
Menurutnya, selama ini terdapat sumbatan investasi di sektor baja. Hal itulah yang menyebabkan impor baja sangat tinggi. Pada tahun 2013, dari total kebutuhanbaja sebesar12,69jutaton, sekitar 8,19 juta ton diimpor. Nilai impor tersebut bisa mencapai USD14,9 miliar.
Franky bersama BKPM pun akan berusaha mengurangi sumbatan agar dapat menekan angka impor. Beberapa isu yang dikeluhkan para investor adalah kenaikan tarif listrik dan pengaruh instruksi penggunaan produk baja dalam negeri.
Hatim varabi/ant
Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan disertai dengan pembentukan escrow account (dana penampungan) untuk menampung sementara dana dari impor baja yang diduga melakukan aksi dumping. Deputi Menko Perekonomian Bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengakui, selama ini pemeriksaan dugaan dumping bisa memakan waktu hingga 18 bulan.
Karena itu sejalan dengan usaha mempercepat pemeriksaan, Kemenkeu akan membentuk escrow account. “Sekitar 90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkan dananya ke escrow account. Jika tak terbukti, nantinya dana tersebut akan dikembalikan,” ujar Edy di Jakarta kemarin. Dia mengungkapkan, sejauh ini Menteri Keuangan sendiri sudah setuju untuk menerapkan bea masuk antidumping untuk produk baja.
“Menkeu setuju pengenaan bea masuk antidumping. Segera dikeluarkan PMK. Sebenarnya (PMK) Januari ini sudah harus keluar. Tapi mungkin paling tidak Februari atau paling lama Maret lah,” ucapnya. Edy menjelaskan, perang dumping sendiri disikapi pemerintah dengan kebijakan trade defence. Di dunia, saat ini produksi baja menurutnya tercatat surplus (over supply ).
“Apalagi China, makanya banyak yang keluar dan mau masuk ke kita. Karena itu, kita perlu lakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, mengingat industri baja merupakan industri backbone di sini, jangan sampai kita diserang oleh baja impor. Negara lain sendiri protektifnya tinggi,” bebernya. Dia menilai, beberapa impor baja ke Indonesia masuk secara tidak fair karena disubsidi.
“Makanya kita mau pakai senjata lain, misalnya juga menerapkan standar (SNI),” jelasnya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, industri baja nasional memang perlu diberikan perlindungan yang memadai, mengingat pasokan dalam negeri cukup tinggi.
Menurutnya, selama ini terdapat sumbatan investasi di sektor baja. Hal itulah yang menyebabkan impor baja sangat tinggi. Pada tahun 2013, dari total kebutuhanbaja sebesar12,69jutaton, sekitar 8,19 juta ton diimpor. Nilai impor tersebut bisa mencapai USD14,9 miliar.
Franky bersama BKPM pun akan berusaha mengurangi sumbatan agar dapat menekan angka impor. Beberapa isu yang dikeluhkan para investor adalah kenaikan tarif listrik dan pengaruh instruksi penggunaan produk baja dalam negeri.
Hatim varabi/ant
(ftr)