KKP Imbau Pembebasan Biaya Ekspor Ikan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau, seharusnya pengusaha mendapatkan pembebasan biaya ekspor perikanan sebesar 22% seperti Filipina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya masih mengejar pembebasan biaya ini. Dia pun meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan advokasi atas pembebasan biaya tersebut.
"Kita desak Kemendag dan Kemenlu untuk advokasi negara dapat fasilitas GSP Plus seperti Filipina. Tidak dapat impor tarif, sehingga selisih harga naik 22%," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan, maka hasilnya pengusaha akan mendapatkan penghasilan dari sektor ekspor yang meningkat.
"Kalau dapat pengusaha Indonesia, misalnya mengekspor ikan cakalang dan tuna lebih gembira karena dapat insentif 22%," jelas Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya masih mengejar pembebasan biaya ini. Dia pun meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan advokasi atas pembebasan biaya tersebut.
"Kita desak Kemendag dan Kemenlu untuk advokasi negara dapat fasilitas GSP Plus seperti Filipina. Tidak dapat impor tarif, sehingga selisih harga naik 22%," ujarnya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan, maka hasilnya pengusaha akan mendapatkan penghasilan dari sektor ekspor yang meningkat.
"Kalau dapat pengusaha Indonesia, misalnya mengekspor ikan cakalang dan tuna lebih gembira karena dapat insentif 22%," jelas Susi.
(izz)