Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham

Kamis, 19 Februari 2015 - 06:35 WIB
Keputusan Merger Bank...
Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengungkapkan, wacana merger bank, seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta tiga bank syariah sulit dilakukan karena tersangkut payung hukum. Keputusan penggabungan dua perusahaan ada dipemegang saham.

Indra menerangkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor IX E.1 dijelaskan, bahwa yang berhak memberikan suara dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana merger hanya pihak pemegang saham independen atau publik.

"Terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyangkut pasar modal," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengungkapkan, BNI dan Bank Mandiri pemegang saham utamanya adalah pemerintah. Menurutnya berarti ada benturan kepentingan ekonomi antara pihak independen dengan pemerintah.

"RUPS itu adalah benturan kepentingan, sehingga yang dapat memberikan suara di situ adalah independen bukan pemerintah," jelas Indra.

Dia menambahkan peraturan tersebut harus dijalankan sebagaimana seharusnya. Badan kontroling atau pemilik (pemerintah) tidak bisa memberikan suara apakah akan merger atau tidak.

"Jadi internal stakeholder yang harus berikan suara. Itu hukum yang mengatur di pasar modal. Suatu transaksi yang terjadi di antara pemegang saham utama dengan direksi atau pemegang independen (publik). Pemerintah kan dia tidak independen," tandasnya.

Sekadar informasi, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.E.1 tentang benturan kepentingan transaksi tertentu, meliputi benturan kepentingan yang diperuntukkan dalam meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham. Khususnya, berkaitan dengan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, serta peraturan tentang pengambil alihan perusahaan terbuka.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9055 seconds (0.1#10.140)