Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham

Kamis, 19 Februari 2015 - 06:35 WIB
Keputusan Merger Bank...
Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengungkapkan, wacana merger bank, seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta tiga bank syariah sulit dilakukan karena tersangkut payung hukum. Keputusan penggabungan dua perusahaan ada dipemegang saham.

Indra menerangkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor IX E.1 dijelaskan, bahwa yang berhak memberikan suara dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana merger hanya pihak pemegang saham independen atau publik.

"Terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyangkut pasar modal," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengungkapkan, BNI dan Bank Mandiri pemegang saham utamanya adalah pemerintah. Menurutnya berarti ada benturan kepentingan ekonomi antara pihak independen dengan pemerintah.

"RUPS itu adalah benturan kepentingan, sehingga yang dapat memberikan suara di situ adalah independen bukan pemerintah," jelas Indra.

Dia menambahkan peraturan tersebut harus dijalankan sebagaimana seharusnya. Badan kontroling atau pemilik (pemerintah) tidak bisa memberikan suara apakah akan merger atau tidak.

"Jadi internal stakeholder yang harus berikan suara. Itu hukum yang mengatur di pasar modal. Suatu transaksi yang terjadi di antara pemegang saham utama dengan direksi atau pemegang independen (publik). Pemerintah kan dia tidak independen," tandasnya.

Sekadar informasi, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.E.1 tentang benturan kepentingan transaksi tertentu, meliputi benturan kepentingan yang diperuntukkan dalam meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham. Khususnya, berkaitan dengan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, serta peraturan tentang pengambil alihan perusahaan terbuka.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
44 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved