Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham

Kamis, 19 Februari 2015 - 06:35 WIB
Keputusan Merger Bank...
Keputusan Merger Bank di Pemegang Saham
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengungkapkan, wacana merger bank, seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta tiga bank syariah sulit dilakukan karena tersangkut payung hukum. Keputusan penggabungan dua perusahaan ada dipemegang saham.

Indra menerangkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor IX E.1 dijelaskan, bahwa yang berhak memberikan suara dari hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana merger hanya pihak pemegang saham independen atau publik.

"Terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyangkut pasar modal," ujarnya di Plaza Central, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengungkapkan, BNI dan Bank Mandiri pemegang saham utamanya adalah pemerintah. Menurutnya berarti ada benturan kepentingan ekonomi antara pihak independen dengan pemerintah.

"RUPS itu adalah benturan kepentingan, sehingga yang dapat memberikan suara di situ adalah independen bukan pemerintah," jelas Indra.

Dia menambahkan peraturan tersebut harus dijalankan sebagaimana seharusnya. Badan kontroling atau pemilik (pemerintah) tidak bisa memberikan suara apakah akan merger atau tidak.

"Jadi internal stakeholder yang harus berikan suara. Itu hukum yang mengatur di pasar modal. Suatu transaksi yang terjadi di antara pemegang saham utama dengan direksi atau pemegang independen (publik). Pemerintah kan dia tidak independen," tandasnya.

Sekadar informasi, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.E.1 tentang benturan kepentingan transaksi tertentu, meliputi benturan kepentingan yang diperuntukkan dalam meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham. Khususnya, berkaitan dengan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, serta peraturan tentang pengambil alihan perusahaan terbuka.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
43 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved